Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda TRANS SUMATRA MEDAN

Ombudsman Minta Pemkot Pematangsiantar Tunda Kenaikan NJOP

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
26/04/2021 14:15
in MEDAN, TRANS SUMATRA
A A
Ombudsman Minta Pemkot Pematangsiantar Tunda Kenaikan NJOP

Warga Pematangsiantar membayar pajak bumi dan bangunan di Kantor (BPKAD) Kota Pematangsiantar, Kamis (22/4/2021). (Foto: MI/Apul Iskandar)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar menunda serta meninjau kembali pemberlakuan Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2021 -2023.

Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumut Abyadi Siregar mengatakan upaya Pemkot Pematangsiantar untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan hal yang wajar.

“Hal yang wajar saja jika Pemkot Pematangsiantar menaikan NJOP Tanah dan Bangunan. Mungkin ingin meningkatkan pendapatan mereka dari sektor ini, namun momentum untuk meningkatkan NJOP Tanah dan Bangunan kurang pas dan kurang tepat di tengah situasi ekonomi masyarakat yang sedang melemah akibat dampak pandemi covid-19,” kata Abyadi Siregar, Senin, 26 April 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Abyadi menjelaskan sebenarnya sejak tahun 2000 pemerintah sangat fokus untuk meringankan dan mengurangi beban masyarakat dengan berbagai kebijakan kebijakannya.

“Misalnya dari sektor ekonomi perbankan, pemerintah memberikan kemudahan kemudahan-kemudahan kredit bagi masyarakat. Dan begitu banyak anggaran digelontorkan akibat dampak covid-19 untuk membantu masyarakat. Sejak tahun 2000 sampai sekarang pemerintah telah berusaha untuk membantu ekonomi sulit masyarakat. Namun tiba-tiba Pemko Pematangsiantar membuat sebuah kebijakan yang justru sebenarnya seperti tidak linear dengan kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Menurutnya momentum untuk menaikkan NJOP Tanah dan Bangunan justru tidak tepat. Sepertinya Pemkot Pematangsiantar berusaha untuk meringankan beban masyarakat tetapi dengan kebijakan seperti kenaikan NJOP Tanah dan Bangunan tersebut justru terkesan tidak membantu malah menambah beban masyarakat.

“Saya berharap kebijakan tersebut ditinjau kembali atau ditunda dulu penerapan aplikasinya sampai ekonomi masyarakat membaik, jangan di situasi sekarang diterapkan,” tandanya.

Selain itu menurut Abyadi mestinya kebijakan yang dibuat oleh Pemkot Pematangsiantat apalagi menyangkut kepentingan publik harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat sebelum diberlakukan dan jumlah besaran kenaikan membutuhkan kajian.

“Saya tidak tahu dan kurang mengerti Pemko Pematangsiantar sampai menaikkan 1000%. Mestinya itu harus mendapatkan kajian dengan mempertimbangkan situasi dan ekonomi masyarakat. Boleh naik tetapi jangan sampai dengan angka-angka yang di luar dugaan yang justru membuat masyarakat susah. Jadi harus ditunda dahulu pemberlakukannya bila memungkinkan kembali ditinjau kembali. Dan untuk selanjutnya kami akan segera mengkomunikasikan dengan pihak Pemkot Pematangsiantar,” tegasnya. (MI)

Posting Sebelumnya

114.813 Warga Kepulauan Riau Sudah Divaksin Covid-19

Posting berikutnya

Wali Kota Padang Bantu Pembelian Pengeras Suara Musala

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Donkey Kong Bananza: Platformer 3D Terbaik 2025 di Nintendo Switch 2

Donkey Kong Bananza: Platformer 3D Terbaik 2025 di Nintendo Switch 2

23/07/2025 15:11
Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

23/07/2025 14:54
eFootball FIFAe World Cup 2025: Digelar di Riyadh dengan Format Inklusif dan Kompetitif

eFootball FIFAe World Cup 2025: Digelar di Riyadh dengan Format Inklusif dan Kompetitif

23/07/2025 14:07
WhatsApp Uji Coba Iklan di Status dan Channel untuk Tingkatkan Pendapatan

WhatsApp Uji Coba Iklan di Status dan Channel untuk Tingkatkan Pendapatan

23/07/2025 13:41

23/07/2025 11:03
Posting berikutnya
Wali Kota Padang Bantu Pembelian Pengeras Suara Musala

Wali Kota Padang Bantu Pembelian Pengeras Suara Musala

CEO Media Group Pimpin Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala-402

CEO Media Group Pimpin Salat Gaib untuk Awak KRI Nanggala-402

Kementerian PUPR Siapkan Program Infrastruktur di Aceh untuk 2022

Kementerian PUPR Siapkan Program Infrastruktur di Aceh untuk 2022

Ratusan Titik Tanah Milik Pemkab Aceh Jaya belum Bersertifikat

Ratusan Titik Tanah Milik Pemkab Aceh Jaya belum Bersertifikat

Polres Aceh Timur Awasi Jalur Tikus di Sepanjang Pesisir

Polres Aceh Timur Awasi Jalur Tikus di Sepanjang Pesisir

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Mahasiswa dan Warga di Riau Minta Kejati Usut Korupsi Dana Bantuan Sosial

Mahasiswa dan Warga di Riau Minta Kejati Usut Korupsi Dana Bantuan Sosial

20/05/2022 13:47
Tabrakan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan  di Padang

Tabrakan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Padang

26/01/2023 23:08
Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik 12 Persen

13/12/2021 19:15
Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Diduga Lompat Bersama dari Lantai Tujuh Apartemen, 4 Orang Tewas

25/03/2022 15:33
Mudahkan Pembelian Pupuk, Dinas Pertanian OKU Sosialisasikan Kartu Tani

Mudahkan Pembelian Pupuk, Dinas Pertanian OKU Sosialisasikan Kartu Tani

25/08/2022 17:53
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist