Tuesday, March 17, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Tiga Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk 300 Kali

Effran Editor Effran
07/04/2021 15:20
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Tiga Pelanggar Syariat Islam Dihukum Cambuk 300 Kali

Algojo mengeksekusi cambuk seorang terpidana pelanggaran syariat Islam di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (6/5/2021). Antara Aceh/Dedy Syahputra

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Tiga pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk 300 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa.

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Muhammad Doni Siddik, mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan perempuan.

Namun, seorang terpidana, Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April.

“Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan,” kata dia.

Namun, eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

“Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat,” ujarnya. (ANT)

Tags: hukum cambuk
Posting Sebelumnya

Polda Aceh Gagalkan Penyeludupan 50 Kg Sabu Jaringan Internasional

Posting berikutnya

Pandemi Bikin Slank Makin Kenal Diri Sendiri

Effran

Effran

BeritaTerkait

Pria di Aceh Terima Hukuman 119 Cambuk

Pria di Aceh Terima Hukuman 119 Cambuk

09/03/2023 10:18
Posting berikutnya
Pandemi Bikin Slank Makin Kenal Diri Sendiri

Pandemi Bikin Slank Makin Kenal Diri Sendiri

Pakai Sabu-sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Jadi Tersangka

Pakai Sabu-sabu, Mantan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Jadi Tersangka

BKKBN Sumbar Fokus Tekan Angka Kekerdilan

BKKBN Sumbar Fokus Tekan Angka Kekerdilan

Walhi Sumsel Kritisi Pengembangan Pulau Kemaro Jadi Taman Impian

Walhi Sumsel Kritisi Pengembangan Pulau Kemaro Jadi Taman Impian

Jelang Ramadan Radisson Luncurkan Menu Buka Puasa

Jelang Ramadan, Radisson Luncurkan Menu Buka Puasa

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kebakaran

Dua Rumah Terbakar di Langkat

04/06/2022 16:47
49 Orang Ditangkap dalam Razia Narkoba di Palembang

49 Orang Ditangkap dalam Razia Narkoba di Palembang

05/07/2021 11:04
Ledakan Bom Bunuh Diri di Balochistan Pakistan Tewaskan 9 Polisi

Ledakan Bom Bunuh Diri di Balochistan Pakistan Tewaskan 9 Polisi

06/03/2023 18:08
Satu Keluarga Tewas dalam Kebakaran di Barcelona

Empat Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Medan

04/08/2022 16:05
Kota Sabang dan Banda Aceh Berstatus Zona Merah Covid-19

Kota Sabang dan Banda Aceh Berstatus Zona Merah Covid-19

12/08/2021 15:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist