Wednesday, July 23, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Polda Riau Bekuk 10 Tersangka Karhutla

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
05/04/2021 21:34
in BERITA UTAMA, PEKANBARU, TRANS SUMATRA
A A
Polda Riau Bekuk 10 Tersangka Karhutla

Polda Riau terus melakukan upaya pemadaman terhadap 169 titik api dari total 173 titik panas karhutla

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Polda Riau menangkap 10 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menghanguskan sekitar 66,75 hektare lahan di enam daerah. Para pembakar merupakan tersangka perorangan yang saat ini sudah dilakukan penahanan.

“Merupakan komitmen Polda Riau untuk terus melakukan penegakkan hukum secara tegas bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan baik perorangan maupun korporasi,” kata Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Agung Setya Imam Effendi kepada mediaindonesia.com, di Pekanbaru, Senin, 5 April 2021.

Ia menjelaskan, pengungkapan 11 laporan dengan 10 tersangka pelaku perorangan memiliki luas lahan terbakar 66,75 hektare. Kasus itu tersebar pada beberapa wilayah yaitu 1 kasus di Polres Meranti dengan 1 tersangka inisial Zul.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Kemudian 3 kasus di Bengkalis dengan 3 tersangka MIS, SAN, dan YUN. Selanjutnya 2 kasus di Dumai dengan 2 tersangka PET dan FIK. Lalu 1 kasus di Kampar dengan 1 tersangka EDO. Selanjutnya 2 kasus di Indragiri Hilir dengan 2 tersangka MAS dan PAR, serta 1 kasus di Pelalawan dengan 1 tersangka SUR.

“Sementara yang masih tahap penyelidikan yakni kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai. Saat ini dalam proses pemenuhan alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelas Kapolda.

Ia mengungkapkan, para tersangka membakar lahan dengan terlebih dahulu melakukan pembersihan dengan cara menebas semak belukar. Setelah ditebas kemudian dibiarkan hingga kering hingga selanjutnya dilakukan pembakaran.

“Pembakaran dilakukan agar mempercepat proses pembersihan lahan milik para tersangka,” tegasnya.

Menurutnya, para tersangka dijerat Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU R.I No. 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian juga disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 56 Ayat (1) UU R.I No. 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan dengan pidana penjara lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10. miliar. Lalu Pasal 78 Ayat (3) Jo Pasal 50 Ayat (3) huruf d UU No. 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Harapan saya ke depan masyarakat harus benar-benar paham bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah sesuatu yang dilarang. Karena hal yang penyebab terjadinya Karhutla adalah akibat ulah manusia yang membakar,” jelas Agung.

Ia menerangkan, Polri bersama TNI dan Satgas Karhutla di lapangan mendeteksi api dan melakukan tindakan secepat mungkin untuk memadamkannya. Namun, Karhutla akan terus berlanjut dari tahun ke tahun bila tidak ada kesadaran dari para perilaku pembakar.

“Penegakan hukum akan jalan terus, pantang mundur. Semoga kita tetap bisa melihat langit biru di Provinsi Riau ini,” ujar Kapolda Riau.

Kepala Bidang Humas Polda Riau Komisaris Besar (Kombes) Sunarto menambahkan terdapat sebanyak 11 laporan polisi dari 10 tersangka perorangan kasus Karhutla.

“Sebanyak 5 kasus masih sidik, dan 6 kasus sudah tahap 1. Jumlah tersangka 10 orang dengan luas areal terbakar 66,75 hektare,” pungkasnya.

Tags: KarhutlaKebakaran Hutan
Posting Sebelumnya

Kick Andy dan Angkasa Pura II Bagikan 40 Kaki Palsu di Aceh

Posting berikutnya

Membangkitkan Kembali Kejayaan Rempah Nusantara

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

12/09/2024 15:00
BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Sumsel

Kabupaten Bintan Rawan Kebakaran Hutan dan Lahan

14/01/2023 20:35
BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Sumsel

Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau Sulit Dipadamkan

11/10/2022 20:41
Pemadaman Kebakaran Lahan di Nangan Raya Terkendala Air

Titik Api Meningkat, Pemprov Sumbar Waspadai Karhutla

14/07/2022 15:56
BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Sumsel

BMKG Ingatkan Potensi Karhutla di Sumsel

11/07/2022 16:32
Posting berikutnya
Membangkitkan Kembali Kejayaan Rempah Nusantara

Membangkitkan Kembali Kejayaan Rempah Nusantara

Pesona Baru Kebun Binatang Bukittinggi

Pesona Baru Kebun Binatang Bukittinggi

120 Hektare Lahan Gambut di Sungai Apit bakal Ditanami Sagu

120 Hektare Lahan Gambut di Sungai Apit bakal Ditanami Sagu

6 Terduga Teroris Ditangkap di Jateng

Polda Jateng Tangkap 6 Terduga Teroris

Herman Deru Atur Teknis Penerapan PPKM Mikro

Herman Deru Atur Teknis Penerapan PPKM Mikro

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Polairud Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Penyalur Pekerja Migran Ilegal Ditangkap di Tanjungbalai

03/04/2022 09:35
Ditlantas Polda Aceh Siaga Antisipasi Banjir dan Longsor

Ditlantas Polda Aceh Siaga Antisipasi Banjir dan Longsor

29/11/2021 09:59
WNI Diminta untuk Suntik Vaksin Booster Terkait Penerapan Lockdown di Austria

WNI Diminta untuk Suntik Vaksin Booster Terkait Penerapan Lockdown di Austria

24/11/2021 16:29
Dua Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Dua Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

19/11/2021 17:10
Aceh Timur Temukan 179 Sapi Diduga Terserang PMK

85% Sapi di Bangka Belitung Sembuh dari PMK

11/06/2022 18:21
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist