Thursday, July 30, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Dua Agen BRI Link Banyuasin Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Sri Agustina Editor Sri Agustina
19/07/2022 18:31
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Dua Agen BRI Link  Banyuasin Jadi Tersangka Penggelapan Dana Nasabah

Dua tersangka penggelapan dana nasabah BRI Link Banyuasin ditahan. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Aparat Kepolisian Daerah Sumatra Selatan menetapkan dua agen kredit usaha pedesaan BRI Link di Kabupaten Banyuasin sebagai tersangka kasus penggelapan dana nasabah mencapai senilai Rp2,6 miliar.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatra Selatan Kombes Pol. Barly Ramadhany di Palembang, Selasa mengatakan oknum agen BRI Link tersebut bernama Mar (41) warga Desa Jati Sari, Kelurahan Mekar Sari, Banyuasin, Sumatra Selatan. Kemudian, Rus (43), warga Mekar Sari Dusun III, Kelurahan Mekar Sari, Banyuasin.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti dan keterangan saksi dalam pemeriksaan penyidik, kedua agen BRI Link di desa masing-masing itu saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata dia.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Ia menjelaskan para tersangka tersebut memfasilitasi pengajuan permohonan kredit usaha pedesaan sebanyak 42 orang nasabah di Bank BRI unit Dwikora, Unit Polygon, dan Unit Maskrebet Palembang.

“Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui kedua tersangka selaku agen BRI Link tidak menyetorkan uang pelunasan kredit dari para nasabah, dengan jumlah setoran mencapai senilai Rp2,6 miliar, ke kas Bank BRI,” katanya.

Namun, kata dia, uang pelunasan fasilitas kredit usaha pedesaan mikro para nasabah itu justru digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Tersangka saat ini sudah ditahan di sel tahanan Dit Tahti Polda Sumatera Selatan hingga tanggal 28 Juli 2022 untuk proses penyidikan,” imbuhnya.

Ia menyebutkan penyidik turut menyita barang bukti sebanyak 42 dokumen perjanjian kredit usaha pedesaan, laporan audit internal atas 42 debitur, surat perjanjian kerja sama antara Bank BRI dengan tersangka Ruslan dan Marsidi.

Atas perbuatan itu para tersangka dijerat dengan Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan subsider Pasal 374 KUHP lebih subsider Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda senilai Rp100 miliar.

Tags: BanyuasinBRI LinkPengelapan danaSumsel
Posting Sebelumnya

Tim Resmob Jambi Tangkap Pelaku Perampokan Sadis, Satu Tewas

Posting berikutnya

Gempa magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Gempa magnitudo 5,8 Guncang Bengkulu

Remisi Idulfitri

Pemprov Riau Tak Beri pendampingan 4 ASN Terjaring OTT

Minyak Goreng Langka, Pedagang Pecel Lele Gugat UU Perdagangan ke MK

MK Tolak Gugatan Uji Materi untuk Ganja Medis

Eks Kepala BPN Riau Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

Eks Kepala BPN Riau Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi Lahan Sawit

Ranil Wickremesinghe Terpilih Menjadi Presiden Baru Sri Lanka

Ranil Wickremesinghe Terpilih Menjadi Presiden Baru Sri Lanka

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Enyahkan Lemak dengan Rebusan Kayu Manis

Enyahkan Lemak dengan Rebusan Kayu Manis

08/09/2021 14:05
Napiter Eks ISIS Asal Aceh Bebas Berikrar Setia ke NKRI

Napiter Eks ISIS Asal Aceh Bebas Berikrar Setia ke NKRI

16/03/2022 14:27
Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia 2025

Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia Melaju ke Perempat Final Kejuaraan Dunia 2025

27/10/2025 17:00
Warga Aceh Timur Mengungsi Karena Permukiman Terendam Banjir

Warga Aceh Timur Mengungsi Karena Permukiman Terendam Banjir

27/02/2022 14:44
Dugaan Kartel 9 Perusahaan Minyak Sawit, MAKI Lapor ke KPPU

Dugaan Kartel 9 Perusahaan Minyak Sawit, MAKI Lapor ke KPPU

05/04/2022 13:46
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist