Sunday, June 7, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp5,9 Miliar

Sri Agustina Editor Sri Agustina
13/07/2022 16:36
in BERITA UTAMA, PEKANBARU, TRANS SUMATRA
A A
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp5,9 Miliar

Pemusnahan barang sitaan. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, memusnahkan sejumlah barang ilegal senilai Rp5,9 miliar, serta menyerahkan tiga speedboat 40 PK kepada pemda setempat senilai Rp150 juta.

Kepala kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Eka Purnama Putra menyebutkan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode 2017-2022 sebanyak 399 kali penindakan dengan total kerugian negara yang berhasil diselamatkan senilai Rp5,4 miliar.

“Ini merupakan salah satu kontribusi kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal. Hal ini terkait fungsi Dirjen Bea dan Cukai sebagai community protector,” ucap Eka Purnama Putra di Tembilahan, Rabu, 13 Juli 2022.

BacaJuga

Harga Emas Antam Hari Ini 6 Mei 2026 Naik Tajam ke Rp2,79 Juta per Gram

Nasib Pemilu 2029 Tanpa Kepastian, TePi Indonesia Desak DPR dan Pemerintah Bahas RUU Pemilu

Polsek Waru Amankan 4 Remaja Pembuat Konten Pocong yang Resahkan Warga

Waspada Cuaca Ekstrem dan Potensi Banjir di Jakarta Awal Mei 2026

Menurut Eka, Indragiri Hilir (Inhil) merupakan wilayah potensial lalu lintas keluar masuknya barang ilegal.

Mengingat letak geografis wilayah ini yang berdekatan dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura serta kawasan bebas Batam juga aktivitas masyarakat yang bermata pencarian sebagai pedagang termasuk kegiatan ekspor impor menjadikannya rentan keluar masuknya barang-barang ilegal.

Selain itu, peredaran rokok ilegal di lingkungan Inhil yang cukup tinggi hingga 50 persen, menjadikan sektor cukai yang berasal dari cukai Hasil Tembakau (HT) mendominasi dan menduduki urutan teratas sebagai penyumbang penerimaan negara.

“Mengingat tingginya jumlah rokok ilegal yang tersebar di Inhil harusnya menjadi perhatian bagi pemda, BC dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Eka.

Adapun barang-barang hasil penindakan yang dimusnahkan berupa produk hasil tembakau berupa rokok sebanyak 9 juta lebih, tembakau iris 8.752 gram, minuman keras sebanyak 456 kaleng dan 54 botol, ballpress sebanyak 17 bal.

Selanjutnya barang pornografi sebanyak dua pak, kosmetik dan tekstil satu pak, 12 kasur dan tilam sebanyak 19 lembar.

Sedangkan tiga unit speedboat akan dihibahkan ke tiga Desa di Inhil yakni Desa Perigi Raja, Desa Lahang Hulu dan Desa Sungai Laut. Speedboat tersebut nantinya akan digunakan sebagai ambulans air.

“Diharapkan, ambulans air dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Dapat meringankan kehidupan masyarakat di Desa Perigi Raja, Lahang Hulu dan Sungai Laut,” ucap Eka.

Tags: Bea CukaiMusnahkan SitaanRiau
Posting Sebelumnya

Tapir Bernama Kasih Lahirkan Erli di Taman Rimbo Jambi

Posting berikutnya

Kasus Covid19 di Babel Bertambah 12 Orang

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

12/09/2024 15:00
Pembalak Liar di Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatra

Pembalak Liar di Riau Tewas Diterkam Harimau Sumatra

22/05/2023 13:16
Lahan Terbakar di Bengkalis Capai 200 Hektare

Lahan Terbakar di Bengkalis Capai 200 Hektare

21/05/2023 21:28
Harga Tandan Sawit di Riau Turun Rp187,67/Kg

Harga Tandan Sawit di Riau Turun Rp187,67/Kg

09/05/2023 20:18
Usai Tertutup Longsor, Kini Akses Jalan Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilewati

Usai Tertutup Longsor, Kini Akses Jalan Sumbar-Riau Sudah Bisa Dilewati

13/04/2023 14:58
Posting berikutnya
Kasu Covid-19

Kasus Covid19 di Babel Bertambah 12 Orang

Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Guguran ke Barat

Gunung Merapi Erupsi, Muntahkan Lava Pijar

Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi di Palembang Diawasi Ketat

Distribusi Elpiji 3 Kilogram Bersubsidi di Palembang Diawasi Ketat

Pemadaman Kebakaran Lahan di Nangan Raya Terkendala Air

Titik Api Meningkat, Pemprov Sumbar Waspadai Karhutla

Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Harga Cabai Rawit di Aceh Rp160 Ribu per Kilogram

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Xbox Game Pass September 2025: Nikmati Hollow Knight: Silksong dan Game Baru Lainnya

Xbox Game Pass September 2025: Nikmati Hollow Knight: Silksong dan Game Baru Lainnya

11/09/2025 12:00
Mendagri Instruksikan Daerah Perpanjangan PPKM Mikro

Mendagri Instruksikan Daerah Perpanjangan PPKM Mikro

06/07/2021 10:44
Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin Suma.id: Wali Kota Palembang, Harnojoyo, memastikan mal di wilayahnya tidak akan menerapkan aturan wajib menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 untuk masyarakat jika ingin masuk ke mal. Pasalnya capaian vaksinasi di Palembang saat ini masih rendah. "Kita (Palembang) tidak ada aturan penggunaan bukti vaksin covid-19 jika ke mal, karena capaian vaksinasi pun masih rendah," kata Harnojoyo di Palembang, Jumat, 13 Agustus 2021. Harnojoyo menjelaskan berdasarkan hasil rekapitulasi vaksinasi covid-19 di Palembang saat ini dari total sasaran 1.242.206 warga, untuk dosis pertama baru terealisasi 28,45% dan dosis kedua 18,18%. "Belum semua orang divaksin, kendalanya karena minimnya stok vaksin," jelasnya. Selain itu pihaknya memastikan bahwa saat ini mal masih ditutup karena Palembang masih menerapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 23 Agustus 2021. "Mal belum dibuka bertujuan untuk mengurangi mobilitas masyarakat sehingga kasus penularan covid-19 bisa ditekan," ungkapnya. Sementara Gubernur Sumatra Selatan, Herman Deru, menolak rencana kebijakan masuk ke mal atau tempat publik lainnya dengan menggunakan kartu vaksin. Menurutnya kebijakan tersebut bisa berlaku jika serapan dan penyaluran vaksin ke daerah sudah tidak terhambat. "Kita tak bisa menyarankan di Sumsel kartu vaksin untuk mengakses tempat-tempat publik. Karena vaksin kita tidak maksimal hanya baru 15 persen," ujarnya.

Masuk Mal di Palembang Tak Gunakan Sertifikat Vaksin

13/08/2021 17:08
Panduan Lengkap Menggunakan Lingvanex Translator: Fitur, Kelebihan, dan Tips Optimal

Panduan Lengkap Menggunakan Lingvanex Translator: Fitur, Kelebihan, dan Tips Optimal

14/09/2025 15:00
Beban Mental Ibu dan Kurang Tidur: Fenomena “Revenge Bedtime Procrastination” yang Kian Marak

Beban Mental Ibu dan Kurang Tidur: Fenomena “Revenge Bedtime Procrastination” yang Kian Marak

23/05/2026 13:32
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist