Suma.id — Kepolisian kini sudah menetapkan tiga tersangka terkait kasus penembakan pemimpin Redaksi (Pemred) media online lokal Lassernews.Today.com Mara Salem Harahap, 42, pada Jumat tengah malam, 18 Juni 2021 lalu.
Dilansir dari Antara, ketiga tersangka berinisial YFP, 31, dan S, 57, warga Kota Pematangsiantar, dan A seorang oknum TNI yang bertugas menjadi eksekutor penembakan.
Motif penembakan
Kepala Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Kapoldasu) Irjen Polisi RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan kalau motif penembakan dikarenakan tersangka S sakit hati kepada Mara Salem.
“Motif penembakan korban karena tersangka S sakit hati korban memberitakan peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya, sehingga tersangka sakit hati dan menyuruh orang memberikan pelajaran kepada korban,” ujar Panca di Mapolres Pematangsiantar, Kamis, 24 Juni 2021.
Niat hanya memberi pelajaran, nyatanya tembakan di paha kiri bagian atas mengenai pembuluh arteri. Akibatnya, terjadi pendarahan hebat yang menyebabkan korban kehabisan darah hingga meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
Panca menambahkan korban diduga memberitakan tempat usaha tersangka karena S tidak memenuhi permintaan jatah Rp12 juta per bulan atau 2 butir pil ekstasi per hari. Pil tersebut diperkirakan bernilai Rp200 ribu per butir sehingga jika dikali 30 bernilai Rp12 juta.
Barang bukti
Selain menangkap pelaku, Panca juga menyampaikan polisi berhasil menyita barang bukti satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif. Pistol itu sempat ditanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti.
Barang bukti lain adalah satu senjata airsoft gun, mobil korban, satu unit sepeda motor, dan parang. Dari uji balistik, peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang ditemukan polisi serta pistol yang digunakan menembak korban.
Para tersangka, kata jendral polisi bintang dua itu, dijerat Pasal 340 sub 338 yo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.