Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA BANDA ACEH

Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17/11/2021 09:28
in BANDA ACEH, TRANS SUMATRA
A A
Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Ilustrasi kekerasan.

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kalah dalam kasasi, pemerkosa anak di Aceh Besar, Aceh, kabur usai divonis bersalah dengan hukuman 200 bulan penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada putusan kasasi.
Terpidana kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Aceh Besar.

“Iya, betul, dia DPO setelah divonis 200 bulan penjara pada kasasi MA,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar Shidqi Noer Salsa, Selasa, 16 November 2021.

Berdasarkan postingan instagram Kajari Aceh Besar disebutkan bahwa DPO bernama DP (35) merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 204 tentang Hukum Jinayat.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Shidqi mengatakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan informasi keberadaan terpidana tersebut di mana, karena itu dia meminta masyarakat yang melihatnya dapat segera memberitahukan ke kejaksaan.

“Kita sudah lakukan semua upaya persuasif (bertemu keluarga), namun sejauh ini juga belum jelas keberadaan dia, kita terus mencarinya,” ujar Shidqi.

Sebelumnya, terdakwa paman korban berinisial DP tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syari’ah Jantho dengan hukuman 200 bulan penjara atau 16 tahun delapan bulan.
<span;>Namun, di tingkat banding, terdakwa divonis bebas oleh Mahkamah Syar’iyah Provinsi Aceh dengan nomor perkara 7/JN/2021/MS. Aceh tertanggal 20 Mei 2021.
<span;>Kemudian, atas putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.
<span;>Lalu, MA kembali memvonis terdakwa DP dengan hukuman 200 bulan penjara lewat putusan kasasi dengan Nomor 8 K/Ag/JN/2021. (MI)

Tags: acehHukum.pemerkosa
Posting Sebelumnya

Gara-gara Tuntutan 1 Tahun Penjara, Psikis Istri Omeli Suami Jadi Labil

Posting berikutnya

Soal Izin HGU Sawit dan Aliran Dana, KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

Harimau Sumatra Masuk ke Permukiman Penduduk di Aceh Timur

13/08/2023 22:35
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

SE Gubernur Aceh Larang Boncengan dengan Bukan Muhrim Naik Kendaraan Berduaan

10/08/2023 22:02
Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

Seekor Anak Gajah Ditemukan Mati di Kabupaten Aceh Timur

13/07/2023 17:29
Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Posting berikutnya
KPK Sebut 1 dari 5 Pegawai Negeri Mengaku Ada Nepotisme Saat Rekrutmen

Soal Izin HGU Sawit dan Aliran Dana, KPK Konfirmasi Kakanwil BPN Riau

Sandang Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Prioritaskan Pembenahan Internal

Sandang Jabatan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa Prioritaskan Pembenahan Internal

Sumsel Siaga Bencana Hidrometeorologi

Cegah Banjir, Kota Jambi Usung Program Pakar Kasih

10 Desa di Bengkulu Tengah Terendam Banjir

OKU Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana

Kapal Milik PT ISAB Terbakar di Panjang

Kapal Milik PT ISAB Terbakar di Panjang

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

BIN Intensifkan Vaksinasi di Riau

25/05/2022 12:02
Pencarian 20 ABK Hilang di Perairan Lampung Masih Nihil

Pencarian 20 ABK Hilang di Perairan Lampung Masih Nihil

23/08/2021 20:23
Gears of War: E-Day dan State of Decay 3 Dirumorkan Hadir di PS5: Kabar Terbaru Strategi Multiplatform Xbox

Gears of War: E-Day dan State of Decay 3 Dirumorkan Hadir di PS5: Kabar Terbaru Strategi Multiplatform Xbox

31/07/2025 11:06
Palembang butuh tambahan guru sd dan smp

Palembang Butuh Tambahan 3.400 Guru SD dan SMP

08/02/2021 13:06
Festival Kopling 2025: Kolaborasi Musik Pop dan Koplo di Jakarta dan Cibinong

Festival Kopling 2025: Kolaborasi Musik Pop dan Koplo di Jakarta dan Cibinong

10/10/2025 08:00
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist