Suma.id: Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap tujuh orang warga diduga sebagai penambang emas ilegal. Ketujuh orang itu ditangkap di kawasan Peulanggahan, Desa Sikundo, Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat.
“Tujuh pelaku itu sudah kami tahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim AKP Parmohonan Harahap di Meulaboh, Rabu, 9 Juni 2021.
Identitas pelaku yang sudah ditangkap tersebut masing-masing berinisial MU (39) warga Desa Paya Baro, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat. Kemudian, BA (27) warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat.
Selanjutnya, AR (29) warga Desa Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa Aceh; JU (35) warga Desa Paya Luah, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat; dan AR (20) warga Desa Kuala Manyeu, Kecamatan Panton Reue, Kabupaten Aceh Barat.
Lalu, SA (29) warga Desa Antong, Kecamatan Panton Reue, Aceh Barat, serta SB (41) warga Desa Paya Ilang, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Dari lokasi kejadian, polisi turut menyita barang bukti masing-masing satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi serta tiga lembar asbuk (alat pengindang emas).
Parmohonan menjelaskan penangkapan dilakukan setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas ilegal di Desa Pelanggahan.
Petugas pun bergerak menuju ke lokasi untuk memastikannya. Mereka menemukan satu unit alat berat sedang bekerja dengan cara mengeruk tanah dan memasukkan tanah ke dalam asbuk. (Med)