Suma.id: Kepolisian Daerah Sumatra Utara menyiapkan 73 titik penyekatan lalu lintas. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan masyarakat tidak melakukan mudik pada momen libur Lebaran 2021.
“Penyekatan perbatasan provinsi ada 9 pos, di bandara 6 pos, pelabuhan ada 13 pos, di stasiun kereta api ada 1 pos, dan selebihnya pos penyekatan di pintu masuk dan ke luar kabupaten/kota di Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, di Medan, Selasa, 27 April 2021.
Dia mengatakan penyekatan dengan sistem pemantauan jumlah kendaraan yang keluar masuk Sumut berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei.
Untuk penindakan dengan cara memutar balik kendaraan pemudik, diterapkan sepekan sebelum hari-H Lebaran, yakni pada 6 sampai 17 Mei. Ia mengimbau masyarakat Sumatra Utara untuk berlebaran di rumah saja guna mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Dalam penyekatan larangan mudik ini, kami akan berkoordinasi dengan TNI, dinas perhubungan, pemerintah daerah setempat, dan stakeholder,” jelasnya. (Medcom.id)