Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi melarang warganya melakukan mudik antarkabupaten dan kota dalam provinsi. Larangan tersebut dikeluarkan lantaran tidak ada daerah yang berada di zona hijau covid-19.
“Dari sisi zonasi tidak ada daerah yang berada di zona hijau, kabupaten dan kota di Jambi berada di zona oranye dan kuning,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudirman, di Jambi, Rabu, 28 April 2021.
Dari sebelas kabupaten dan kota di Jambi, empat kabupaten berada di zona kuning covid-19 yakni Kabupaten Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Sementara tujuh kabupaten dan kota lainnya berada di zona oranye atau zona risiko sedang penularan covid-19. Di antaranya Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Bungo, Tebo, Batanghari, Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Sudirman menjelaskan untuk melakukan pengetatan di jalur mudik terdapat 33 pos pengetatan yang tersebar di jalur-jalur mudik antar kabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi dan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi.
Menurutnya, sembilan pos untuk pengetatan di jalur mudik antar provinsi dan 24 pos untuk pengetatan di jalur mudik antarkabupaten dan kota dalam Provinsi Jambi.
Sembilan pos pengetatan di jalur mudik antar provinsi tersebut yakni enam pos di jalur darat, dua pos berada di jalur laut dan satu pos di jalur udara di Bandara Sultan Thaha Jambi.
“Saat ini pengetatan di jalur-jalur mudik antar provinsi tersebut sudah dilakukan, dan untuk tanggal 6-17 Mei tidak ada toleransi,” jelas Sudirman.
Namun menurut Sudirman toleransi diberikan kepada warga dalam tugas kerja dengan syarat melampirkan dokumen berupa hasil rapid test non reaktif dalam jangka waktu satu kali dua puluh empat jam. (Medcom.id)