Suma.id: Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Langkat, Dinas Sosial Langkat, beserta delapan tersangka lainnya menjalani pemeriksaan di Polda Sumut terkait Kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin.
Anak Terbit, Dewa Dewa Parangin-angin turut dimintai klarifikasinya terkait keberadaan kerangkeng tersebut. Ia juga dicecar terkait tujuan pembuatan kerangkeng.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan ini merupakan pengembangan yang dilakukan penyidik untuk mengkonstruksikan hukum terkait dengan penerapan pasal tindak pidana penjualan orang.
“Selanjutnya, penyidik juga akan menggali informasi dari BNNK dan Dinas Sosial di Kabupaten Langkat terhadap semua proses yang dijalani sebelumnya,” ungkap Hadi, Kamis, 31 Maret 2022.
Bupati Langkat Terbit Perangin-angin memiliki penjara ilegal yang telah berdiri selama 10 tahun. Kasus ini terkuak usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Akibat temuan tersebut Komnas HAM mendesak penegakan hukum karena diduga kerangkeng tersebut diisi para pekerja perkebunan. Namun, ada juga yang menyebut itu panti rehabilitasi narkoba tanpa ijin dengan kondisi yang tidak wajar, bahkan hingga menimbulkan korban jiwa.