Suma.id: Setelah melalui pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian akhirnya menetapkan Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) HS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Sebelumnya, HS dilaporkan seorang mahasiswinya yang mengaku mengalami pelecehan seksual saat melakukan bimbingan.
“Telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka setelah melakukan proses penyelidikan kemudian dilaksanakan gelar perkara,” Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis, 18 November 2021.
Sunarto mengatakan sudah 18 saksi yang dimintai keterangan mulai dari pihak korban , pihak tersangka dan juga saksi ahli terkait kasus tersebut.
Pemanggilan HS sebagai tersangka segera dijadwalkan. Kepolisian akan berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait naiknya status menjadi tahap penyidikan dan penetapan HS menjadi tersangka.
Kasus ini berawal dari viralnya video pengakuan seorang mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh pelaku saat melakukan bimbingan tugas akhir. Namun pelaku sempat melaporkan balik mahasiswi dengan tudingan pencemaran nama baik. (MTV)