Wednesday, May 21, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Dua Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
19/11/2021 17:10
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Dua Terdakwa Korupsi Hibah Masjid Raya Sriwijaya Divonis 12 Tahun Penjara

Majelis hakim vonis 12 tahun penjara dua terdakwa korupsi hibah masjid. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Kasus korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dalam persidangan memasuki babak vonis. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatra Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF.

Dalam kasus tersebut terdakwa Eddy Hermanto menjabat selaku Ketua Umum Panitia Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan terdakwa Syarifuddin MF selaku Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Para terdakwa tersebut merupakan dua dari empat orang terdakwa dalam satu berkas perkara.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Eddy Hermanto dan Syarifuddin MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dan denda masing Rp500 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Syahlan Effendi membacakan amar putusannya di Palembang, Jumat, 19 November 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Menurutnya, selain pidana penjara, setiap terdakwa wajib untuk membayar denda pengganti atas kasus tersebut masing-masing untuk tersangka Eddy Hermanto senilai Rp218 juta subsider dua tahun penjara. Lalu untuk terdakwa Syarifuddin senilai Rp1 miliar subsider dua tahun delapan bulan penjara.

Berlaku ketentuan bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berstatus inkracht (berkekuatan hukum) maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang.
Hasil dari pelelangan tersebut uangnya dikembalikan kepada negara.

“Kalau nilainya masih tidak mencukupi maka dikenakan pidana penjara dua tahun dan dua tahun delapan bulan,” ujarnya.

Hakim berpandangan, hukuman yang diberikan tersebut sudah memenuhi asas keadilan dan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemberantasan korupsi sekaligus yang bersangkutan tidak menyesali perbuatannya.

Setelah memeriksa alat bukti, keterangan saksi dan pendapat ahli di persidangan maka hakim menilai ada beberapa hal yang membuktikan terdakwa bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan terhadap mereka.

Perbuatan yang dimaksud tersebut di antaranya, terdakwa di luar kewenangannya sudah menandatangani perjanjian kontrak kerja dengan pihak terkait, tidak melibatkan anggota dalam pelelangan pembangunan, di luar kewenangan menerima honor, fasilitas perjalanan yang dalam hal ini mengandung unsur kerugian negara senilai Rp64 miliar.

Terdakwa yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) tersebut tidak melaporkan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang berasal dari APBD kepada Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), secara sengaja tidak melaporkan ke KPK terhitung 30 hari setelah menerima gratifikasi.

Kemudian terbukti menerima dan menelan dana yang bukan untuk pembangunan masjid melainkan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Unsur selaku ASN yang sudah menerima gratifikasi sudah terpenuhi. Perbuatan itu bertentangan dengan jabatannya yang merupakan penyelenggara negara yang bertanggung jawab perbuatan korupsi kolusi dan nepotisme (KKN),” kata dia.

Atas perbuatan terdakwa mereka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal primer.

Melanggar Pasal 12 b ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi gratifikasi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai pasal sekunder.

Sementara itu kedua terdakwa yang mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan klas 1 Palembang mengatakan mereka sepakat untuk mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan memutuskan untuk pikir-pikir selama waktu tujuh hari yang diberikan oleh hakim. (ANT)

Tags: korupsi masjidSumselVonis 12 tahun
Posting Sebelumnya

Harga TBS Sawit di Mukomuko Tembus Rp3.070/Kg

Posting berikutnya

Unsri Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
Terpidana Kasus Pemerkosaan Anak Kabur Usai Divonis 200 Bulan Penjara

Unsri Selidiki Dugaan Pelecehan Seksual Dosen ke Mahasiswi

Jalan Kelok 44 Agam Tertutup Pohon Roboh

Jalan Kelok 44 Agam Tertutup Pohon Roboh

Fosil Dinosaurus Theropoda Ditemukan di Brasil

Fosil Dinosaurus Theropoda Ditemukan di Brasil

Kabut Asap dan Udara Beracun Selimuti Jalanan Ibu Kota India

Kabut Asap dan Udara Beracun Selimuti Jalanan Ibu Kota India

Gejala Awal Diabetes Tipe 2 Ini Perlu Diperhatikan  

Gejala Awal Diabetes Tipe 2 Ini Perlu Diperhatikan  

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kebakaran Hanguskan 5 Rumah dan 10 Kios di Tapanuli Utara

Kebakaran Hanguskan 5 Rumah dan 10 Kios di Tapanuli Utara

22/09/2021 18:06
Dua Hektare Lahan di Desa Parit Terbakar

Dua Hektare Lahan di Desa Parit Terbakar

22/06/2021 00:11
Longsor Rusak Tiga Rumah di Perbukitan Aek Parambunan Rusak

Longsor Rusak Tiga Rumah di Perbukitan Aek Parambunan Rusak

25/08/2022 17:45
Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

Jembatan Gantung di Aceh Barat Ambruk dan Jatuh ke Sungai

11/08/2023 22:22
Hujan Terus Menerus Sebabkan Banjir di Tiongkok

Banjir Bandang Terjang 22 Hektare Kebun Warga Aceh Tengah

21/12/2021 20:24
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist