Suma.id: Peredaran narkoba lintas daerah terus dipantau aparat kepolisian, karena barang haram tersebut pengaruhnya cukup besar. Satresnarkoba Polres Way Kanan meringkus ER (41), warga OKU Timur, karena mengedarkan sabu di Kampung Pakuan Agung, Kecamatan Pakuanratu.
Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi warga tentang sering terjadinya peredaran sabu di wilayah setempat.
“Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung melakukan penyelidikan di lokasi tersebut,” kata dia, Rabu, 9 Maret 2022.
Dari hasil penyelidikan, kata Kasat, petugas berhasil mengamankan ER.
“Tersangka berdomisili di Desa Negeri Pakuan, Kecamatan Buay Pemuka Peliung, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatra Selatan,” jelasnya.
Kasat menceritakan, saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu seberat 0,63 gram di kantong celana tersangka.
“Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.