Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA JAMBI

Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Jambi

Winarko Editor Winarko
03/07/2021 00:12
in JAMBI, TRANS SUMATRA
A A
Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ditangkap di Jambi

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian bersama Kasat Reskrim Kompol Handreas dan staf BKSDA Jambi saat ekspos perdagangan satwa dilindungi. Antara Foto/Nanang Mairiadi

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Anggota Polresta Jambi menangkap seorang pelaku jual beli, dan memelihara satwa yang dilindungi undang-undang. Hewan yang diamankan di antaranya buaya sinyulong, kukang, kura kura baning coklat, dan ular.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Christian mengatakan pengungkapan kasus satwa dilindungi tersebut berkat informasi dari masyarakat sekitar, bahwa di Kecamatan Kota Baru ada seorang yang memelihara satwa yang dilindungi.

“Pelaku berinisial AR (23), pekerjaan swasta, warga Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi,” kata dia, Jumat, 2 Juli 2021.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Kasus ini terungkap pada Kamis, 1 Juli 2021, pukul 16.00 WIB, anggota Unit Il (Tipidter) Polresta Jambi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Darman RT 08 Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, ada warga yang memelihara hewan yang dilindungi.

Mendapat informasi itu, anggota langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian menemukan beberapa hewan yang dilindungi, seperti satu ekor Kukang, satu ekor Buaya Muara, satu ekor buaya Sinyulong, dua ekor Kura-kura Jenis baning coklat.

Dalam kasus ini motif tersangka AR hanya sekedar memelihara saja karena tersangka pecinta hewan reptil dan satwa dilindungi sebagian ada yang diperjualbelikan.

“Ada beberapa hewan yang dijual oleh AR, yaitu salah satunya hewan Landak tapi hewan landak tidak masuk hewan yang dilindungi,” katanya.

Saat ini, satwa dilindungi tersebut di titipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi, untuk dilepas liarkan ke habitat aslinya.

Akibat perbuatannya, tersangka AR dikenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya mengusai, memiliki memelihara mengangkut dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan denda Rp100.000.000.

Tags: jambisatwa dilindungisatwa liar
Posting Sebelumnya

Sumut Tunda Sekolah Tatap Muka Sampai Agustus 2021

Posting berikutnya

52 Nakes Kota Sorong Positif Covid-19

Winarko

Winarko

BeritaTerkait

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

12/09/2024 15:00
Jambi Siapkan Jalur Alternatif Angkutan Batu Bara

DPRD Jambi Minta Jalan Khusus Batu Bara Dipercepat

28/05/2023 18:33
Tim SAR Temukan Seorang Pemuda Tewas di Sungai Batanghari

Tim SAR Temukan Seorang Pemuda Tewas di Sungai Batanghari

22/05/2023 12:09
Harga Sembako di Aceh Merangkak Naik

Kebutuhan Pokok di Jambi Dijamin Aman Hingga Lebaran 2023

14/04/2023 12:31
Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

Polisi di Jambi Buka Pintu Sel Agar Tahanan Bisa Peluk Anaknya

28/03/2023 15:59
Posting berikutnya
52 Nakes Kota Sorong Positif Covid-19

52 Nakes Kota Sorong Positif Covid-19

Polisi Putar Balik 170 Kendaraan Menuju Merak

Polisi Putar Balik 170 Kendaraan Menuju Merak

Vaksinasi Massal di Pekanbaru Ricuh

Vaksinasi Massal di Pekanbaru Ricuh

Napi Kekar Bertato Menangis saat Hendak Divaksinasi

Napi Kekar Bertato Menangis saat Hendak Divaksinasi

380 Warga Binaan Lapas Kalianda Jalani Vaksinasi

380 Warga Binaan Lapas Kalianda Jalani Vaksinasi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Path of Exile 2 Kembali Bersinar dengan Patch The Third Edict dan Akses Gratis Akhir Pekan

Path of Exile 2 Kembali Bersinar dengan Patch The Third Edict dan Akses Gratis Akhir Pekan

01/10/2025 08:00
Mulai 23 Agustus SD dan SMP di Muba Uji Coba Tatap Muka

Vaksinasi Tak Jadi Syarat Pembelajaran Tatap Muka di Aceh Timur

15/07/2022 17:01
Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Polda Sumut Periksa Saksi Kasus Vaksin Kosong pada Anak

25/01/2022 09:11
Polda Sekat 10 Titik Pintu Masuk Sumatra Barat

Polda Sekat 10 Titik Pintu Masuk Sumatra Barat

23/04/2021 09:11
Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri

Khilafatul Muslimin di Kaur Bengkulu Membubarkan Diri

17/06/2022 18:32
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist