Friday, June 5, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA PALEMBANG

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

adminsuma Editor adminsuma
09/09/2024 16:00
in PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan, tidak dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini disebabkan oleh status mereka sebagai anak di bawah umur.

Fickar menjelaskan bahwa hukum pidana tidak memperkenankan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk anak-anak. “Di peradilan anak, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak ada,” ungkapnya saat diwawancarai hari ini.

Perbedaan utama antara anak-anak dan orang dewasa dalam sistem hukum adalah adanya pengecualian khusus untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Terdapat tiga pengecualian utama: pertama, persidangan dilakukan secara tertutup hanya dihadiri oleh orang tua dan saksi. Kedua, hukuman maksimal 20 tahun penjara dapat dikurangi menjadi 10 tahun. Hukuman yang dijatuhkan kepada anak-anak harus separuh dari hukuman yang seharusnya dikenakan kepada orang dewasa.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pelajar SMK. Keempat pelaku tersebut adalah MZ (13), MS (12), AS (12), yang merupakan siswa SMP, dan IS (16) yang merupakan pelajar SMA di Palembang.

Tiga pelaku selain IS tidak ditahan, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa undang-undang melindungi mereka dari penahanan terpisah karena usia dan status mereka sebagai anak-anak.

“Kami akan membina ketiga pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 yang mengatur mengenai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pertimbangan keselamatan jiwa juga menjadi faktor dalam keputusan kami,” tambah Harryo. (Yon/P-2)

Posting Sebelumnya

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Posting berikutnya

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

adminsuma

adminsuma

BeritaTerkait

Misteri NWA 12774: Meteorit Langka Ungkap Jejak Dunia Kuno yang Hilang dari Tata Surya

Misteri NWA 12774: Meteorit Langka Ungkap Jejak Dunia Kuno yang Hilang dari Tata Surya

05/06/2026 11:25
Peran Vital Jupiter dalam Pembentukan Bumi Layak Huni, Temuan NASA Ungkap Fakta Menarik

Peran Vital Jupiter dalam Pembentukan Bumi Layak Huni, Temuan NASA Ungkap Fakta Menarik

05/06/2026 10:53
Temuan James Webb Ungkap Lubang Hitam Supermasif Mungkin Terbentuk Sebelum Galaksi

Temuan James Webb Ungkap Lubang Hitam Supermasif Mungkin Terbentuk Sebelum Galaksi

05/06/2026 10:06
Lelang Marilyn Monroe Pecahkan Rekor, Barang Pribadi Sang Ikon Hollywood Laku Hingga Miliaran Rupiah

Lelang Marilyn Monroe Pecahkan Rekor, Barang Pribadi Sang Ikon Hollywood Laku Hingga Miliaran Rupiah

05/06/2026 09:50
Ned Brower The Pitt: Kisah Adegan Ekstrem dan Perjuangannya Demi Totalitas Akting

Ned Brower The Pitt: Kisah Adegan Ekstrem dan Perjuangannya Demi Totalitas Akting

05/06/2026 09:38
Posting berikutnya
BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Warga Babel Diimbau Tak Konsumsi Jeroan dan Tulang Sapi Terjangkit PMK

Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Masih 5.479 Ekor

03/08/2022 21:41
Film Believe Siap Mengguncang Amerika: Kerennya Aksi Indonesia di Panggung Dunia

Film Believe Siap Mengguncang Amerika: Kerennya Aksi Indonesia di Panggung Dunia

19/10/2025 11:00
Pasien Sembuh dari Covid-19 di Babel Mencapai 15.860

Pasien Sembuh dari Covid-19 di Babel Mencapai 15.860

30/05/2021 16:06
Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

20/09/2021 17:49
Wali Kota Bandar Lampung Imbau Orang Tua Waspada Cuaca Ekstrem Saat Liburan

Wali Kota Bandar Lampung Imbau Orang Tua Waspada Cuaca Ekstrem Saat Liburan

27/12/2022 22:34
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist