Saturday, October 3, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda TRANS SUMATRA PALEMBANG

Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

adminsuma Editor adminsuma
09/09/2024 16:00
in PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang Tidak Bisa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup
Share on FacebookShare on Twitter

SUMA.ID – Menurut Abdul Fickar Hadjar, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP berusia 13 tahun di Palembang, Sulawesi Selatan, tidak dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Hal ini disebabkan oleh status mereka sebagai anak di bawah umur.

Fickar menjelaskan bahwa hukum pidana tidak memperkenankan hukuman seumur hidup atau hukuman mati untuk anak-anak. “Di peradilan anak, hukuman seumur hidup atau hukuman mati tidak ada,” ungkapnya saat diwawancarai hari ini.

Perbedaan utama antara anak-anak dan orang dewasa dalam sistem hukum adalah adanya pengecualian khusus untuk anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Terdapat tiga pengecualian utama: pertama, persidangan dilakukan secara tertutup hanya dihadiri oleh orang tua dan saksi. Kedua, hukuman maksimal 20 tahun penjara dapat dikurangi menjadi 10 tahun. Hukuman yang dijatuhkan kepada anak-anak harus separuh dari hukuman yang seharusnya dikenakan kepada orang dewasa.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Amankan Logistik Pilkada di Musim Penghujan

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Dalam kasus ini, ada empat pelaku yang terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap pelajar SMK. Keempat pelaku tersebut adalah MZ (13), MS (12), AS (12), yang merupakan siswa SMP, dan IS (16) yang merupakan pelajar SMA di Palembang.

Tiga pelaku selain IS tidak ditahan, melainkan diserahkan ke panti rehabilitasi di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, menjelaskan bahwa undang-undang melindungi mereka dari penahanan terpisah karena usia dan status mereka sebagai anak-anak.

“Kami akan membina ketiga pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 32 yang mengatur mengenai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Pertimbangan keselamatan jiwa juga menjadi faktor dalam keputusan kami,” tambah Harryo. (Yon/P-2)

Posting Sebelumnya

15 Ribu Personel Gabungan Amankan PON XXI 2024 di Aceh dan Sumut

Posting berikutnya

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

adminsuma

adminsuma

BeritaTerkait

Desa Shipden: Teknologi 3D Ungkap Permukiman yang Hilang di Dasar Laut

Desa Shipden: Teknologi 3D Ungkap Permukiman yang Hilang di Dasar Laut

02/10/2026 14:31
GJLS Berapi-Api Resmi Rilis Poster, Trailer, dan OST Barasuara

GJLS Berapi-Api Resmi Rilis Poster, Trailer, dan OST Barasuara

02/10/2026 14:18
Diet Anak ADHD: Apakah Bisa Menyembuhkan ADHD? Ini Penjelasannya

Diet Anak ADHD: Apakah Bisa Menyembuhkan ADHD? Ini Penjelasannya

02/10/2026 13:31
Olimpiade 2028 Jadi Fokus Baru Atlet Angkat Besi dan Bulu Tangkis Indonesia

Olimpiade 2028 Jadi Fokus Baru Atlet Angkat Besi dan Bulu Tangkis Indonesia

01/10/2026 10:27

Risiko AI Jadi Sorotan KTT Trump-Xi, Apakah Dunia Kini Lebih Aman?

01/10/2026 10:19
Posting berikutnya
BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

BNPB: Banjir di Medan sudah Mulai Surut

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Peningkatan Titik Panas di Sumatra: 566 Lokasi Terpantau

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Polres Bukittinggi Amankan 9,5 Kg Ganja dari Residivis dan Satpam

Polres Bukittinggi Amankan 9,5 Kg Ganja dari Residivis dan Satpam

27/10/2021 15:09
Hujan Terus Menerus Sebabkan Banjir di Tiongkok

Hujan Terus Menerus Sebabkan Banjir di Tiongkok

30/08/2021 22:40
Presiden Jokowi Resmikan Dua Bendungan

Presiden Jokowi Resmikan Dua Bendungan

28/12/2021 10:02
Ukraina Tuding Rusia Serang Dua Rumah Sakit dari Udara

Ukraina Tuding Rusia Serang Dua Rumah Sakit dari Udara

10/03/2022 20:18
Badai Ana Terjang Mozambik, Korban Bertambah Jadi 12 Jiwa

Badai Ana Terjang Mozambik, Korban Bertambah Jadi 12 Jiwa

26/01/2022 20:25
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist