Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan keamanan pangan di pasar tradisional hingga pasar modern di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, di Palembang, Kamis, 23 September 2021, mengatakan pemkot setempat menggandeng Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan makanan dan obatan-obatan yang terjamin karena selama adanya PPKM terjadi pengurangan operasional pasar.
“Kami tidak ingin ada oknum yang tetap menjual barang-barang kedaluwarsa, lantaran tidak laku terjual selama PPKM,” kata Fitrianti saat memantau Pasar Padang Selasa Palembang.
Saat ini Kota Palembang menjadi zona kuning covid-19 dan level PPKM sudah turun dari level 3 ke level 2.
Seiring dengan membaiknya ekonomi, maka perlu dilakukan pengamanan ekstra terhadap makanan, obat-obatan dan kosmetik karena rawan mengandung zat berbahaya.
Dalam sidak di Pasar Padang Selasa ini, BPPOM Palembang mengambil19 sampel, di antaranya tahu, ikan asin, kue, dan berbagai macam makanan siap saji lainnya untuk dilakukan uji dari zat berbahaya.
“Alhamdulillah di Pasar Padang Selasa (20/9), ini kami tidak menemukan barang atau pangan yang mengandung zat berbahaya,” kata dia.
Hasil positif ini patut disyukuri, karena sama halnya saat melakukan sidak di pasar modern beberapa waktu lalu.
Fitri mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi jual beli, khususnya bahan pangan yang akan disajikan di rumah.
Demikian juga dengan para pedagang diharapkan tidak menjual bahan makanan yang mengandung zat berbahaya, seperti boraks dan formalin karena ada ancaman hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.
“Karena tentu kita berharap, seluruh makanan yang tersaji di meja makan, itu menyehatkan dan bergizi. Tidak mengandung boraks dan formalin,” kata dia. (ANT)