Suma.id: PT Angkasa Pura II selaku pengelola Bandara Internasional Minangkabau akan membuat posko terpadu pengendalian larangan mudik. Hal tersebut untuk menindaklanjuti keputusan pemerintah soal larangan mudik dalam rangka mencegah penularan covid-19.
“Terkait dengan pelarangan mudik kami sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan bandara danakan membuat Posko Terpadu Pengendalian Larangan Mudik, sesuai perintah SE 13 Tahun 2021,” kata Humas Bandara Internasional Minangkabau, Fendrick Sondra, di Padang Pariaman, Senin, 26 April 2021.
Dia menjelaskan PT Angkasa Pura II Bandara Internasional Minangkabau selaku operator bandara akan menjalankan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Satgas Covid nasional.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan Satgas Covid Daerah untuk meminta ditempatkan Petugas Satgas Covid di bandara sebagai verifikator dokumen perjalanan dalam masa larangan mudik,” jelasnya.
Selain itu pihaknya menetapkan berlakunya persyaratan Dokumen kesehatan tes cepat sesuai yang dimaksud Addendum SE 13 Tahun 2021 dimulai 24 April 2021 pukul 00.01 WIB
“Diharapkan dengan langkah yang telah disiapkan oleh bandara untuk menyikapi larangan mudik, masyarakat dapat mematuhi dan mengikuti apa yang telah menjadi ketetapan oleh Pemerintah,” ungkapnya. (Medcom.id)