ASRUL SEPTIAN MALIK
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Lampung Timur, sudah mengetuk palu dan menjatuhkan hukuman vonis 20 tahun penjara ditambah kebiri kimia. Putusan hukuman terhadap mantan anggota Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur yang mencabuli anak di bawah umur itu juga digelar secara virtual.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dian Ansori dengan pidana penjara 20 tahun, dan denda Rp800 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim PN Sukadana, Etik Purwaningsih, sembari mengetuk palu sidang, pada Selasa, 9 Februari 2021
Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana kebiri terhadap Dian Ansori, atas perbuatannya terhadap korban NV (14).
“Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia, terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama satu tahun setelah terdakwa menjalani tindak pidana pokok,” katanya.
Orang riuh rendah menanggapi vonis majelis hakim. Secara khusus ihwal kebiri kimia tersebut sebagai sesuatu yang baru dan pertama kali di Lampung. Ada pro dan kontra.
Pengamat Hukum Pidana Unila, Eddy Rifai, mengatakan keputusan kebiri kimia itu berkat adanya aturan baru, yakni Pasal 193 KUHAP yang bisa memberikan hukuman berat bagi pelaku kekerasan seksual.
Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru di Indonesia. Namun, sebelum pembaruan banyak muncul pro dan kontra.
Ia mengatakan, mestinya hukuman tersebut bisa memberikan efek jera bagi para pelaku. Sebab, aturan tersebut sebagai payung hukum untuk menjerat predator seksual. “Terkait efektif atau tidak menurut saya hal itu butuh penelitian karena hukuman itu hal baru dan pertama di Lampung,” ujar akademisi Unila itu, Rabu, 10 Februari 2021.
Ia menambahkan, penerapan hukum harus diterapkan sebaik-baiknya. Sebab, hukum itu bisa dikenakan kepada residivis atau ada korban lebih dari satu orang.
Efek Jera
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Lamtim, Rita Witriati, berharap vonis 20 tahun dan kebiri kimia yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Sukadana terhadap Dian Ansori, pada Selasa (9/2/2021) bisa menjadi efek jera. Efek jera tersebut berlaku tidak hanya bagi mantan anggota P2TP2A Lampung Timur, tetapi juga bagi mereka yang coba-coba untuk melakukan tindakan kejahatan yang sama.
Hal itu diungkapkan oleh Rita menanggapi vonis Majelis Hakim PN Sukadana terhadap terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur. Menurutnya, sejak awal kasus itu memcuat pihaknya memang telah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan hukum Dian Ansori kepada aparat penegak hukum. Menurut Rita, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Sukadana terhadap Dian Ansori dipastikan setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
“Mudah mudahan vonis itu bisa menjadi efek jera bagi pelaku dan mereka yang mencoba-coba untuk melakukan kejahatan yang sama,” kata Rita di ruang kerja, Rabu, 10 Februari 2021.
Pada kesempatan sama, Rita juga menjelaskan, NV saat ini sudah diserahkan ke Panti Rehabilitasi Provinsi Lampung. NV tinggal di Panti tersebut bersama ayah dan adiknya karena mereka memang tidak memiliki rumah. Sementara Ibu NV saat ini berada di luar negeri bekerja sebagai TKI. NV sendiri kini sudah sekolah kembali di salah satu SMP di Bandar Lampung. Biaya sekolahnya dibiayai oleh Dinas Sosial Provinsi Lampung.
Usut Perdagangan
Pada bagian lain, LBH Bandar Lampung selaku kuasa hukum korban meminta kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas dugaan tindak pidana perdagangan orang. Sebab, dalam persidangan terungkap bahwa Dian pernah menawarkan NV kepada pria berinisial BA. Kemudian, BA memberikan sejumlah uang kepada korban dengan pesan bahwa uang sebesar Rp200 ribu diberikan kepada Dian.
“Putusan ini menjadi babak baru bagi penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mengembangkan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang, sebagaimana yang terungkap dalam fakta-fakta yang dihadirkan di pengadilan,” kata Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan melalui siaran pers, Selasa, 9 Februari 2021.
Chandra mengatakan, BA merupakan saksi pada persidangan a quo. Fakta persidangan menyebut bahwa korban pernah “dijual” oleh Dian. Pemerkosaan terhadap korban juga disertai iming-iming dan/atau ancaman.
Kasus yang menjerat Dian Ansori menjadi perbincangan publik. Pendamping anak itu berulangkali memerkosa NV, penyintas kekerasan seksual. Dian adalah pendamping NV. Dia memerkosa penyintas ketika bocah yang baru lulus sekolah dasar itu menjalani pemulihan akibat diperkosa pamannya. Selain Dian, Polsek Labuhan Ratu juga menangkap Andika, tersangka lainnya. Namun, pengusutan perkaranya secara terpisah. (JON)