Suma.id: Truk angkutan barang non-sembako dilarang melintas di jalan lintas tengah (jalinteng) daerah Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan, mulai dari H-7 Lebaran Idulfitri 1444 Hijriah.
“Aturan ini mulai berlaku pada H-7 hingga tujuh hari setelah hari raya,” kata Kapolres OKU AKBP Arif Harsono, di Baturaja, Sabtu, 15 April 2023.
Dia mengatakan pelarangan melintas truk angkutan barang non-sembako itu sesuai agenda Kementerian Perhubungan untuk memberikan kenyamanan dan kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini.
Baca Juga: Dishub Lampung Ikuti Aturan Kemenhub Soal Larangan Truk Barang Melintas Saat Lebaran
Tujuan dari kebijakan tersebut untuk mengurangi potensi kepadatan lalu lintas yang volumenya diprediksi meningkat,” ujar Arif.
Dia menjelaskan larangan tersebut berlaku untuk truk jasa angkutan besar, seperti angkutan batu bara dan sejenisnya.
Sedangkan, untuk truk pengangkut komoditas bahan kebutuhan pokok, logistik obat-obatan, bahan bakar masih diperbolehkan melintas dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan aturan tersebut harus dipatuhi sehingga volume kendaraan di jalinteng wilayah Kabupaten OKU berkurang untuk memastikan arus mudik Lebaran berjalan normal.
Satlantas Polres OKU tidak akan segan memberikan tindakan tegas baik tilang maupun pengandangan kendaraan bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut.
Untuk kelancaran pemudik pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten OKU seperti untuk penerangan kawasan yang minim lampu penerangan jalan dan pemetaan daerah rawan kecelakaan.
“Pengendara diimbau mematuhi larangan tersebut untuk kenyamanan dan kelancaran pemudik yang pulang ke kampung halaman,” jelasnya.