Suma.id: Bawa narkoba jenis sabu, dua warga diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya menangkap dua warga Aceh di Sidoarjo, Jawa Timur. Kedua warga itu berinisial JND (33) dan MR (40), warga Glumpang Matang Kuli Aceh Utara.
“Setelah digeledah, petugas menemukan 100 gram sabu dalam sejumlah kemasan dengan total keseluruhan berat sabu mencapai 1 kilogram (kg),” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Daniel Marunduri, di Surabaya, Senin, 6 Desember 2021.
Daniel mengatakan, kasus terungkap berawal adanya informasi keberadaan dua pengedar sedang menginap di sebuah hotel di Sidoarjo. Petugas lantas melakukan penyelidikan, hingga dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Saat pemeriksaan kepada kedua pelaku, lanjut Daniel, keduanya mengaku kalau sabu didapat dari seseorang berinisial P (buron). Oleh P, keduanya diminta untuk menjual ke Surabaya.
“Untuk mengelabui pemeriksaan saat penyeberangan, JND dan MR menyimpan sabu di selangkangan paha kedua pelaku. Masing-masing membawa lima bungkus,” ujarnya.
Sementara itu, MR mengaku sudah tiga kali mengantar sabu. Sekali antar pria berstatus aparatur sipil negara (ASN) itu bersama JND mendapat upah Rp20 juta. Terkait mengapa dirinya nekad menjadi kurir sabu, MR berdalih terlilit hutang.
“SK saya sudah tak gadaikan untuk bayar hutang. Makanya saya terpaksa jadi kurir narkoba,” katanya.