Suma.id: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 23 Agustus 2021, guna pengendalian penyebaran covid-19.
Kepala Biro Humas dan Protokol (Humpro) Setda Aceh, Muhammad Iswanto, mengatakan, PPKM berbasis Mikro level 4, level 3, dan 2 guna mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa).
Ingub Nomor 17/INSTR/2021/ tersebut dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat level 4 covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dan Nomor 32 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa
“Ingub tersebut dikeluarkan di Banda Aceh pada Rabu, 10 Agustus 2021 dan berlaku hingga 23 Agustus 2021,” kata Iswanto, Kamis, 12 Agustus 2021.
Iswanto mengatakan, ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali Kota di Aceh serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). PPKM Mikro sebelumnya telah diberlakukan di Aceh sejak 30 Mei 2021, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan.
“Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya dikeluarkan tidak lagi berlaku,” jelasnya.
Iswanto menjelaskan, Gubernur Aceh meminta para Bupati/Wali Kota agar mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat desa yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19, kemudian jika terjadi pelanggaran bupati/wali kota diminta memberikan sanksi bagi pelanggar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong, yakni di zona hijau, kuning, oranye dan zona merah,” terang dia. (Med)