Suma.id: Gaji ke 13 bagi aparatur sipil negara (ASN) di Lampung mulai dicairkan. Hal itu mengacu pada PP No.63 tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan 2021.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji, Olpin Putra, mengatakan ASN, PPPK dan anggota DPRD di Mesuji menerima gaji ke 13, Kamis, 3 Juni 2021.
Penyaluran gaji ke-13 diperuntukkan bagi 2.360 ASN, 54 PPPK, dan 35 anggota DPRD. “Pencairannya dilakukan hari ini dan Jumat. Totalnya ada Rp10 miliar lebih,” jelas Olpin di kantornya, Kamis, 3 Juni 2021.
Pembayaran gaji tersebut diberikan sesuai golongan dan jabatan yang diemban. “Pembayaran gaji ke-13 diamanahkan dari pusat untuk dibayarkan pada Juni 2021. Saat ini dasar hukumnya sudah ada, jadi tidak ada yang harus ditunggu lagi,” lanjut dia.
Sementara itu, Sekretaris Kabupaten Lamsel, Thamrin, mengatakan gaji 13 akan diberikan kepada 7.721 ASN dengan anggaran sebesar Rp35,5 miliar.
Komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan beras. “Secepatnya, mudah-mudahan besok bisa cair gaji ke-13,” kata Thamrin, Kamis, 3 Juni 2021.
Menurut dia, anggaran gaji 13 itu lebih besar dibandingkan pada 2020 lalu yang sebesar Rp34,12 miliar bagi 7.640 orang. (NAS/TOR)















