Suma.id: Sopir Bus Pasaman Transport Express BA 7974 SU, Akhyar, akhirnya ditahan polis. Bus tersebut yang terjun masuk sawah di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat, pada Rabu, 19 Mei 2021.
“Benar, sopir Bus Pasaman Transport Express atas nama Akhyar (59) warga Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman telah ditahan di Polres Pasaman,” kata Kasat Lantas Polres Pasaman Iptu Saherman di Lubuk Sikaping, Kamis, 3 Juni 2021.
Akhyar mulai ditahan pada Jumat, 28 Mei 2021, dan saat masih dalam proses penyidikan pihak kepolisian. Saherman menjelaskan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti dan meminta keterangan ahli dari Dinas Perhubungan.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 310 ayat (4), ayat (3), dan ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman pokok selama enam tahun.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan Bus Pasaman Transport Express yang terjun ke sawah milik warga di Jorong Simpang Tigo, Nagari Simpang, Kecamatan Simpati, Kabupaten Pasaman pada Rabu, 20 Mei 2021, sekitar pukul 05.30 WIB.
Bus yang dikemudikan Akhyar itu datang dari arah Malampah menuju Jorong Simpang. Bus diduga melaju dengan kecepatan tinggi dimana kondisi rem tidak berfungsi hingga terjadi kecelakaan.
Bus terjun dari ketinggian 15,1 meter dan masuk area persawahan. Tiga penumpang meninggal dunia sementara penumpang lain dan sopir yang mengalami luka-luka berjumlah 48 orang.