Suma.id: Petugas Reserse Narkoba Polsek Bungus Teluk Kabung, Padang, Sumatra Barat, menangkap dua pengguna narkoba jenis sabu. Awalnya, polisi menangkap KK yang merupakan pembeli sabu dari seorang bandar narkoba berinisial US.
Polisi langsung menuju ke kediaman US yang lokasinya tidak jauh dari tempat penangkapan KK. Mengetahui kedatangan aparat, US yang panik langsung mencoba kabur dengan bersembunyi di atas loteng rumahnya.
“Kita berhasil mengamankan dua pelaku tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dua lokasi yang berbeda,” kata Kapolsek Bungus Teluk Kabung Kompol Zamzami, Rabu, 29 Juni 2022.
Polisi menyita barang bukti berupa lima bungkus sabu siap edar dari tangan US dan satu unit telepon genggam. Zamzami mengatakan penangkapan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah akan keberadaan pelaku yang sering mengedarkan sabu di lokasi tersebut.
Kedua pelaku diancam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara minimal lima tahun.