Suma.id: Pemerintah resmi memperpanjang status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di luar Jawa-Bali. Status ini berlaku mulai 24 hingga 6 September 2021.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, setidaknya ada 34 kabupaten/kota masuk dalam PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali, dan diperpanjang lantaran masih tingginya kasus Covid-19.
“34 kab/kota masih tetap berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan pada 24 Agustus-6 September,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 23 Agustus 2021.
Menurut Airlangga, untuk wilayah PPKM Level 4, tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor atau work from office 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.
Kemudian restoran dan kafe yang menerapkan makan ditempat dibatasi sampai 25 persen dengan jam operasional hingga pukul 20.00 WIB. Lalu operasional mal hingga pukul 20.00 WIB.
34 kabupaten/kota yang masih masuk dalam kategori level 4 sebagai berikut:
1. Bandar Lampung
2. Lampung Timur
3. Pringsewu
4. Pekanbaru
5. Kutai Kartanegara
6. Kutai Timur
7. Palu
8. Tanah Laut
9. Bangka
10. Banjarmasin
11. Balikpapan
12. Banjarbaru
13. Tarakan
14. Tanah Bumbu
15. Banggai
16. Batanghari
17. Makassar
18. Paser
19. Poso
20. Palembang
21. Jayapura
22. Medan
23. Banda Aceh
24. Kupang
25. Palangkaraya
26. Pematangsiantar
27. Sumba Timur
28. Kotabaru
29. Manado
30. Minahasa
31. Luwu Timur
32. Padang
33. Samarinda
34. Jambi