Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda NASIONAL

Jokowi Terbitkan Aturan Penamaan Pulau Hingga Gunung

Abdul Gofur Editor Abdul Gofur
23/01/2021 15:17
in NASIONAL
A A
Jokowi Terbitkan Aturan Penamaan Pulau Hingga Gunung

Presiden Joko Widodo. Antara/Sigid Kurniawan

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan terkait penamaan rupabumi melalui Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi. Regulasi itu mewajibkan penamaan objek unsur alami dan unsur buatan dengan memprioritaskan Bahasa Indonesia.

Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa unsur alami maupun unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan lainnya.

Sementara itu, unsur buatan terdiri atas wilayah administrasi pemerintahan, objek yang dibangun, dan kawasan khusus. Termasuk, tempat berpenduduk, lokasi, atau entitas yang memiliki nilai khusus atau penting bagi masyarakat suatu wilayah dapat dikategorikan sebagai Unsur Buatan.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

“Dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan,” bunyi Pasal 3 huruf b seperti dikutip Medcom.id Jakarta, Kamis, 21 Januari 2021.

Selain itu, kaidah penamaan dan penulisan Rupabumi harus menggunakan paling banyak tiga kata. Penamaan harus menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan.

“Penamaan Rupabumi menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Pasal 3 huruf g.

Penamaan Rupabumi juga harus menghindari penggunaan nama instansi/lembaga. Harus pula  menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah.

“Ketentuan mengenai kaidah penulisan Nama Rupabumi dan kaidah spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diatur dengan Peraturan Badan,” bunyi pasal 4 PP tersebut.

PP yang berlaku sejak diundangkan itu diteken Jokowi pada 6 Januari 2021 dan diundangkan pada 7 Januari 2021.

 

Tags: JokowiPresiden Jokowi
Posting Sebelumnya

Pemerintah Diminta Aktifkan Tim Antisipasi Bencana

Posting berikutnya

Arsenal dan Manchester City Beraksi

Abdul Gofur

Abdul Gofur

BeritaTerkait

Presiden Saksikan Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat di Balige

Presiden Saksikan Kejuaraan Dunia Perahu Motor F1 Powerboat di Balige

27/02/2023 01:40
Presiden Jokowi ke Pasar Tradisional di Aceh, Beli Tempe

Presiden Jokowi ke Pasar Tradisional di Aceh, Beli Tempe

10/02/2023 17:55
Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Aceh

Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Aceh

10/02/2023 10:40
Presiden Jokowi Minta Semua Lembaga Dukung Media Arus Utama

Presiden Jokowi Minta Semua Lembaga Dukung Media Arus Utama

09/02/2023 19:43
Resmi Buka KTT G-20 Presiden Jokowi Fokuskan Pada Ancaman Krisis Pangan

Presiden Jokowi Beri Sinyal Bakal Kurangi Impor BBM

06/01/2023 14:34
Posting berikutnya
Arsenal dan Manchester City Beraksi

Arsenal dan Manchester City Beraksi

Jamu Atlanta, Milan tak Boleh Jumawa

Jamu Atalanta, Milan tak Boleh Jumawa

Cristiano Ronaldo Tolak Jadi Duta Pariwisata Arab Saudi

Cristiano Ronaldo Tolak Jadi Duta Pariwisata Arab Saudi

Ahsan/Hendra Tersingkir, Wakil Indonesia Habis

Ahsan/Hendra Tersingkir, Wakil Indonesia Habis

Sidang Pemakzulan Kedua Trump Diundur Bulan Depan

Sidang Pemakzulan Kedua Trump Diundur Bulan Depan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Pemprov Jambi Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

Pemprov Jambi Tambah Ruang Isolasi untuk Pasien Covid-19

26/04/2021 02:58
Operasi Pemisahan Kembar Siam Berhasil Dijalani Tim Dokter RSUDAM Lampung

Operasi Pemisahan Kembar Siam Berhasil Dijalani Tim Dokter RSUDAM Lampung

16/03/2023 14:22
Ketua Satgas Covid-19 Minta Pemprov Aceh Taati PPKM Mikro

Ketua Satgas Covid-19 Minta Pemprov Aceh Taati PPKM Mikro

21/04/2021 20:32
Permintaan Sapi di Aceh Meningkat Jelang Ramadan

Sempat Naik, Harga Daging Sapi di Aceh Turun Jadi Rp150 Ribu per Kilogram

10/07/2022 14:51
Semburan Lumpur di Ogan Ilir, Pertamina Sebut Tak Ada Kandungan Gas

Semburan Lumpur di Ogan Ilir, Pertamina Sebut Tak Ada Kandungan Gas

26/09/2022 17:34
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist