Suma.id: Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatra Utara (Sumut), memperketat kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Tujuannya untuk menekan lonjakan kasus covid-19 di wilayah tersebut.
Salah satunya pembatasan jam operasional pada tempat kuliner sampai pukul 17.00 WIB. Namun, layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Pengetatan di bidang pergerakan perekonomian terbatas, seperti operasional tempat usaha, mall, rumah makan sampai jam 5 sore,” kata Wali Kota Medan Bobby Nasution, Rabu, 7 Juli 2021.
Pengetatan PPKM mikro di Kota Medan berlaku 6-20 Juli 2021. Penerapan ini menindaklanjuti Instruksi Surat Edaran Gubernur Sumut nomor 188.54/26/INST/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19.
Pada aturan PPKM mikro tersebut, ditetapkan pembatasan kapasitas pada kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal 30 orang dan tidak diperbolehkan menyediakan hidangan makan di tempat.
Kemudian, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran diberlakukan 75 persen di rumah dan 25 persen di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Bobby mengimbau kepada masyarakat Kota Medan untuk mematuhi aturan PPKM mikro guna menekan angka penyebaran covid-19. “Sama-sama kita terapkan PPKM mikro ini agar bisa kembali menerapkan kehidupan normal,” ujarnya.