Suma.id: Calon jemaah yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan mendapatkan prioritas. Mereka bisa berangkat pada 2022.
“Jemaah haji, baik reguler dan haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji atau BPIH tahun 1442 H/2021 M, akan menjadi jemaah pada penyelenggaraan ibadah di tahun 1443 H/2022 M,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juni 2021.
Namun, Yaqut belum mengungkapkan skema jemaah yang bakal berangkat pada 2022. Dia berharap pandemi covid-19 bisa terkendali agar jemaah bisa kembali menunaikan rukun Islam kelima itu.
Politikus Partai Kebangkitan (PKB) itu menyadari pembatalan pemberangkatan haji tahun ini menjadi keputusan pahit. Semua pihak diharapkan bisa memahami keputusan pemerintah.
“Karena sudah melalui kajian yang sangat mendalam, mudah-mudahan ini betul-betul membawa hikmah terutama untuk seluruh bangsa Indonesia. Semoga keputusan ini membawa keberkahan bagi bangsa Indonesia, terutama calon jemaah haji,” ujar Yaqut.
Pemerintah membatalkan penyelengaraan Haji 2021. Ini kedua kalinya Indonesia batal memberangkatkan jemaah pada masa pandemi covid-19. (Med)