Tuesday, April 28, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda LIFESTYLE TEKNOLOGI

Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Penjelasan Lengkap dan Alasan TKDN

cecil Editor cecil
18/08/2025 09:00
in TEKNOLOGI
A A
Mengapa iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia? Penjelasan Lengkap dan Alasan TKDN
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

6 Konsep Invisible Wellness Tren Desain Rumah Populer 2026

RI Tak Bisa Pungut Pajak Digital Google dan Netflix CS Akibat Perjanjian Dagang ART 2026

Fosil Monster Laut Kimberley Ungkap Gurun Australia Pernah Jadi Laut Tropis

Laporan Kaspersky 2026: Spam Email Global Tumbuh 15 Persen Sepanjang 2025

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

SUMA.ID — Hingga awal 2025, iPhone 16 masih belum tersedia secara resmi di pasar Indonesia, menjadi perbincangan hangat sepanjang 2024. Apa yang menyebabkan Apple belum bisa memasarkan produk terbarunya ini di Tanah Air? Artikel ini akan mengulas alasan utama di balik keterlambatan tersebut, termasuk isu Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan langkah investasi Apple di Indonesia.

Penyebab iPhone 16 Belum Dijual di Indonesia

1. Belum Memenuhi Syarat TKDN
Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap produk elektronik, termasuk iPhone 16, untuk memenuhi standar Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan bahwa sertifikasi TKDN untuk iPhone 16 masih dalam proses pengurusan.

“Sampai saat ini, iPhone 16 belum mendapatkan sertifikat TKDN, yang merupakan syarat wajib untuk mengimpor ponsel ke Indonesia,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta pada 8 Oktober 2024.

Sebelumnya, Apple telah memiliki sertifikat TKDN melalui skema pengembangan inovasi lokal. Namun, sertifikat tersebut telah kedaluwarsa, sehingga Apple harus memperbarui izin tersebut untuk memenuhi regulasi.

2. Regulasi TKDN untuk Produk Elektronik
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017, ada tiga cara untuk memenuhi nilai TKDN:

  • Manufaktur lokal: Produksi perangkat dilakukan di dalam negeri.
  • Pengembangan aplikasi: Membuat aplikasi berbasis lokal di Indonesia.
  • Inovasi lokal: Mengembangkan teknologi atau inovasi di Tanah Air.

Apple sebelumnya memanfaatkan skema inovasi lokal untuk memenuhi TKDN. Namun, dengan berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut, Apple harus segera memperbarui izinnya agar iPhone 16 dapat dipasarkan di Indonesia.

3. Rencana Investasi Apple di Indonesia
Untuk mendukung pemenuhan TKDN, Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar USD 1 miliar (sekitar Rp16,17 triliun). Proposal ini telah diterima oleh Kementerian Perindustrian dan Kementerian Investasi, tetapi masih menunggu persetujuan formal.

“Apple telah mengajukan rencana investasi resmi kepada Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE). Namun, kami masih menunggu negosiasi langsung dengan petinggi Apple,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief.

4. Tuntutan Pemerintah untuk Kontribusi Lebih
Menteri Investasi Rosan Perkasa Roeslani menegaskan bahwa pemerintah mengharapkan Apple memberikan dampak nyata bagi perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah dengan melibatkan industri lokal dalam rantai pasok global Apple.

“Kami ingin Apple tidak hanya berinvestasi, tetapi juga memindahkan sebagian rantai pasoknya ke Indonesia. Ini akan mendorong pemasok global mereka untuk berinvestasi di sini, menciptakan efek domino yang menguntungkan ekonomi lokal,” ujar Rosan di DPR pada 3 Desember 2024.

Dampak Keterlambatan Penjualan iPhone 16

Ketiadaan sertifikat TKDN membuat konsumen Indonesia harus bersabar menunggu kehadiran iPhone 16 secara resmi. Namun, kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri lokal dan memastikan investasi asing memberikan manfaat jangka panjang bagi ekonomi nasional.

Tantangan Apple ke Depan

Apple kini dihadapkan pada dua tugas besar: menyelesaikan perizinan TKDN dan mewujudkan komitmen investasinya di Indonesia. Jika langkah ini tidak segera diambil, posisi Apple di pasar Indonesia bisa terancam, terutama dengan persaingan ketat di industri smartphone.

Tips untuk Konsumen Indonesia

Bagi Anda yang menantikan iPhone 16, pantau terus perkembangan terkait sertifikasi TKDN dan rencana investasi Apple. Sementara itu, Anda bisa mempertimbangkan produk lain yang telah memenuhi regulasi TKDN atau mengecek opsi pembelian di pasar global dengan memahami risiko garansi dan layanan purna jual.

Posting Sebelumnya

Sony Tetap Optimistis Kembangkan Game Live Service Meski Concord Gagal dan Fairgames Tertunda

Posting berikutnya

Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

cecil

cecil

BeritaTerkait

Invisible Wellness

6 Konsep Invisible Wellness Tren Desain Rumah Populer 2026

09/03/2026 10:35
Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

Profil Lengkap Vidi Aldiano: Biodata, Perjalanan Karier, dan Perjuangan Melawan Kanker

09/03/2026 10:27
Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

Pesan Adik Vidi Aldiano di Pemakaman

09/03/2026 10:25
Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Kesetiaan Luar Biasa Hingga Maut Memisahkan

Perjalanan Cinta Vidi Aldiano dan Sheila Dara, Kesetiaan Luar Biasa Hingga Maut Memisahkan

09/03/2026 10:21
Marc Marquez

Marc Marquez Buka-bukaan Waswas Cedera Bahu Jelang MotoGP Thailand 2026

01/03/2026 11:01
Posting berikutnya
Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

Google Bantah Fitur AI Mengurangi Trafik Situs, Sebut Kualitas Klik Semakin Meningkat

Edits: Aplikasi Edit Video Meta, Pesaing Kuat CapCut untuk Kerennya Konten Kreatif

Edits: Aplikasi Edit Video Meta, Pesaing Kuat CapCut untuk Kerennya Konten Kreatif

AirAsia World di Roblox: Inovasi Metaverse untuk Eksplorasi Budaya ASEAN

AirAsia World di Roblox: Inovasi Metaverse untuk Eksplorasi Budaya ASEAN

Tecno Spark 30 Pro: Smartphone Futuristik dengan Performa Unggul

Tecno Spark 30 Pro: Smartphone Futuristik dengan Performa Unggul

Sprunki Phase 8: Revolusi Musik Interaktif yang Menggugah Kreativitas

Sprunki Phase 8: Revolusi Musik Interaktif yang Menggugah Kreativitas

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Ada 23 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Aceh Utara

Ada 23 Ribu Jiwa Terdampak Banjir di Aceh Utara

04/01/2022 13:40
Kerap Konsumsi Obat Tradisional Buat Kebugaran, Malah Berujung Kematian

Kerap Konsumsi Obat Tradisional Buat Kebugaran, Malah Berujung Kematian

05/04/2022 14:11
Sebanyak 500 Ribu Vaksin AstraZeneca dari Australia Tiba di Tanah Air

07/09/2021 00:29
Belum Ada Pengganti Craig Daniel untuk James Bond

Belum Ada Pengganti Craig Daniel untuk James Bond

28/09/2021 07:40
Superman 2025 Bidik Rp900 Miliar di Pekan Kedua, Hadapi Persaingan Smurfs dan Horor Klasik

Film Superman 2025 Cetak Sukses Box Office, Buka Era Baru DC Universe

18/07/2025 16:11
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist