Suma.id:Tiga warga Lampung Tengah yang diamankan anggota Satnarkoba Polres Lampung Tengah yakni HI, AR, dan RP, merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku HI yang merupakan bandar narkotika jenis sabu, memerintahkan pelaku AR dan RP untuk mengambil sabu ke Kota Pekanbaru. Keduanya sudah bertransaksi selama satu minggu untuk memperoleh barang haram seberat 1,04 kg itu.
“Bandar narkoba yang kami amankan merupakan target utama. Jalur peredaran narkoba mereka dari Kota Pekanbaru, Riau. HI memerintahkan AR dan RP untuk mengambil sabu di Kota Pekanbaru. Mereka sudah satu minggu bertransaksi. Usai mendapat barang bukti mereka langsung kembali ke Lamteng,” kata Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Sabtu, 11 Februari 2023.
Kapolres menerangkan pergerakan para pelaku sudah dipantau oleh polisi. AR dan RP sempat lolos dari penyergapan petugas di exit tol Gunung Batin, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng. Meski demikian polisi tidak kehilangan jejek para pelaku.
“Pelaku sempat lolos dalam penyergapan di pintu tol Gunung Batin. Tapi kami tetap membuntuti mereka dan mereka melanjutkan perjalanan ke rumah HI, di Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih. Sebelum mereka tiba di rumah HI kami sudah siapkan tim untuk menangkap mereka, karena memang gerak mereka sudah kami awasi,” kata Doffie.
Sebanyak enam kendaraan roda empat berisi 18 personel sudah menunggu kedatangan kedua pelaku dan barang bukti sabu seberat 1,04 kg di rumah HI.
“Setelah polisi mengamankan satu bandar dan dua kurir itu, 300-an massa memulai menghadang saat para pelaku hendak di bawa ke Mapolres Lamteng.
“Ternyata perlawanan itu sudah dipersiapkan, karena setiap penangkapan pelaku narkotika di Kampung Buyut, selalu ada perlawanan dari warga,” kata dia.
Saat dihadang massa, Kasat Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, diminta untuk melepaskan para pelaku dan bermusyawarah di balai kampung, namun perintah Kapolres sudah jelas untuk menangkap para pelaku.
“Saat itu, Kasat Narkoba sudah menjelaskan kepada mereka, bahwa mereka (para pelaku) tindak pidana penyalahgunaan narkotika bukan konflik perorangan. Mereka masih memaksa untuk minta para pelaku dilepaskan. Karena tidak dipenuhi permintaan tersebut, massa lalu menyerang petugas dengan melempari batu sehingga anggota ada yang terluka dan kendaraan rusak,” jelas Doffie.
Dia menambahkan dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika, yakni bandarnya HI terjerat kasus narkoba pada 2016 dengan vonis lima tahun penjara dan bebas pada 2012 karena mendapat remisi. Sementara AR yang juga pernah terjerat kasus penyalahgunaan narkotika.