Suma.id: Operasi yustisi Kepolisian Resor Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), bersama instansi terkait menangkap 270 pelanggar protokol kesehatan covid-19 yang tidak mengenakan masker saat di luar.
Operasi yustisi secara gabungan tersebut dimulai dari Sabtu malam, 24 April 2021 hingga dini hari tadi dengan sasaran titik-titik keramaian.
“Dari kegiatan ini diamankan 270 orang yang tidak mengenakkan masker, termasuk pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya,” kata Kepala Kepolisian Resor Kota Padang, Kombes Imran Amir, di Padang, Minggu, 25 April 2021.
Dia menjelaskan ratusan pelanggar yang terjaring itu langsung dibawa petugas ke Kantor Polresta Padang untuk dikumpulkan dan direkam datanya pada aplikasi daring Sipelada (Sistem Informasi Pelanggar Perda).
Ia mengatakan para pelanggar itu selanjutnya akan diproses berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru oleh Satpol-PP.
Sebelum diambil datanya, mereka menjalani tes cepat terlebih dahulu demi memastikan bebas dari covid-19.
“Tadi dilakukan pemeriksaan dua tahap yaitu tes rapid antigen dan antibodi, hasilnya non-reaktif semua,” ungkap Ketua Tim Pengambilan Sampel dari Bidokkes Polda Sumbar, Vina Nofiantomi.
Vina mengungkapkan apabila di antara pelanggar ada yang dinyatakan reaktif maka akan dilanjutkan dengan tes swab PCR.
Sebelumnya operasi yustisi gabungan dilakukan Polresta Padang bersama instansi terkait yaitu TNI, Satpol-PP Sumbar, Satpol-PP padang, Birimob Polda Sumbar, dan Bidokkes.
Petugas dibagi menjadi tiga tim untuk menyusuri rute yang berbeda-beda, sasarannya adalah titik-titik keramaian berupa restoran, kafe, tempat wisata, dan lainnya.













