Thursday, July 24, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17/03/2022 17:42
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kecelakaan maut Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Foto:MTV)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Terdakwa kasus kecelakaan maut Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang mengadili dalam perkara ini menyatakan Tubagus Mohammad Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalainnya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan atau barang,” jelas JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, Kamis 17 Maret 2022.

Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya Kamis pekan depan, 24 Maret 2022.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

“Jaksa berpendapat jika ini masuk dalam pasal 310 ayat 4, ini yang membuat kami keberatan. Karena kalau masuk pasal 310 ayat 4, itu ancamannya terlalu tinggi. Kami akan ulas dalam pledoi kami yang akan meringankan tuntutan,” jelasnya.

Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Adriansyah terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, masuk wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 4 November 2021. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate dengan nomor polisi B 1264 BJU yang disopiri Joddy dan ditumpangi Vanessa sekeluarga mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Dalam kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya meninggal di TKP. Sedangkan tiga orang lain dalam mobil, yaitu Siska Lorenza (pengasuh), Gala Sky (anak Vanessa-Bibi) dan Joddy (pengemudi) selamat.

Tags: lakalantasSopir VanessaTuntutan 7 Tahun
Posting Sebelumnya

Pansus Minyak Goreng Harus Segera Dibentuk

Posting berikutnya

Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Lakalantas

Polisi Selidiki Kecelakaan Maut Tewaskan 5 Orang di Aceh Timur

27/04/2023 16:30
Mobil Dina Sekwan Jambi Dikendarai Pelajar dan Alami Kecelakaan

Mobil Dina Sekwan Jambi Dikendarai Pelajar dan Alami Kecelakaan

03/02/2023 18:33
Tim SAR Aceh  Bantu Evakuasi Penumpang Terjepit di Mobil

Kecelakaan di Tarutung 4 Orang Sekeluarga Tewas

14/08/2022 15:02
Senggol Motor, Minibus Terbalik di Jalur Solok-Padang, 8 Penumpang Luka-luka

Senggol Motor, Minibus Terbalik di Jalur Solok-Padang, 8 Penumpang Luka-luka

12/07/2022 16:06
Tim SAR Aceh  Bantu Evakuasi Penumpang Terjepit di Mobil

Tim SAR Aceh Bantu Evakuasi Penumpang Terjepit di Mobil

08/06/2022 12:42
Posting berikutnya
Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Jurnalis Terbaik Media Group Network Diganjar Apresiasi di Journalist Day 2022

Jurnalis Terbaik Media Group Network Diganjar Apresiasi di Journalist Day 2022

Dongkrak Pariwisata, Vietnam Hapus Karantina Bagi Pendatang Asing

Dongkrak Pariwisata, Vietnam Hapus Karantina Bagi Pendatang Asing

Badai Topan Tewaskan 53 Orang di Mozambik

Badai Topan Tewaskan 53 Orang di Mozambik

Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Polda Sumut Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Penyelundupan 3 Karung Narkoba di Bengkalis Digagalkan

13/02/2022 12:12
Bangka Selatan Dapat Sapi Kurban dari Jokowi

Bangka Selatan Dapat Sapi Kurban dari Jokowi

09/07/2022 21:56
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Digagalkan

31/07/2022 16:46
Delapan Tahanan Rutan Muaralabuh Kabur

Delapan Tahanan Rutan Muaralabuh Melarikan Diri

30/04/2021 15:05
California Siap Hadapi Badai Susulan

California Siap Hadapi Badai Susulan

12/01/2023 16:22
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist