Suma.id: Terdakwa kasus kecelakaan maut Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang mengadili dalam perkara ini menyatakan Tubagus Mohammad Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalainnya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan atau barang,” jelas JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, Kamis 17 Maret 2022.
Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya Kamis pekan depan, 24 Maret 2022.
“Jaksa berpendapat jika ini masuk dalam pasal 310 ayat 4, ini yang membuat kami keberatan. Karena kalau masuk pasal 310 ayat 4, itu ancamannya terlalu tinggi. Kami akan ulas dalam pledoi kami yang akan meringankan tuntutan,” jelasnya.
Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Adriansyah terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, masuk wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 4 November 2021. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate dengan nomor polisi B 1264 BJU yang disopiri Joddy dan ditumpangi Vanessa sekeluarga mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.
Dalam kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya meninggal di TKP. Sedangkan tiga orang lain dalam mobil, yaitu Siska Lorenza (pengasuh), Gala Sky (anak Vanessa-Bibi) dan Joddy (pengemudi) selamat.