counter easy hit Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara - Sumatra Inspirasi Indonesia
  • LAMPOST.CO
  • SAI100FM.ID
  • MTVL
  • MEDCOM.ID
  • MICOM
  • INIBARU
Friday, January 27, 2023
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG

Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

17/03/2022 17:42
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Sopir Mendiang Vanessa Angel Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa kasus kecelakaan maut Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). (Foto:MTV)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Terdakwa kasus kecelakaan maut Tubagus Muhammad Joddy, sopir mendiang Vanessa Angel dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Joddy dinyatakan terbukti bersalah dan dijerat pasal 310 ayat 2 dan 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, yang mengadili dalam perkara ini menyatakan Tubagus Mohammad Joddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dan karena kelalainnya mengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dan mengkibatkan orang lain luka-luka sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 2 UU RI Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan atau barang,” jelas JPU Kejaksaan Negeri Jombang, Adi Prasetyo, Kamis 17 Maret 2022.

Kuasa Hukum Joddy, Mohammad Siswoyo menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut. Pihaknya akan menyiapkan nota pembelaan pada sidang selanjutnya Kamis pekan depan, 24 Maret 2022.

“Jaksa berpendapat jika ini masuk dalam pasal 310 ayat 4, ini yang membuat kami keberatan. Karena kalau masuk pasal 310 ayat 4, itu ancamannya terlalu tinggi. Kami akan ulas dalam pledoi kami yang akan meringankan tuntutan,” jelasnya.

BacaJuga

Hujan Deras Sebabkan Longsor dan Jalan Rusak di Pidie

Tabrakan Beruntun Libatkan 9 Kendaraan di Padang

Riau Optimistis Turunkan Angka Stunting 14 Persen

Sumsel Mampu Tekan Angka Stunting 6,2 Persen

Kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Adriansyah terjadi di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, masuk wilayah Desa Pucangsimo, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang pada 4 November 2021. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar Ultimate dengan nomor polisi B 1264 BJU yang disopiri Joddy dan ditumpangi Vanessa sekeluarga mengalami kecelakaan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Surabaya.

Dalam kecelakaan itu, Vanessa dan suaminya meninggal di TKP. Sedangkan tiga orang lain dalam mobil, yaitu Siska Lorenza (pengasuh), Gala Sky (anak Vanessa-Bibi) dan Joddy (pengemudi) selamat.

Tags: lakalantasSopir VanessaTuntutan 7 Tahun
Posting Sebelumnya

Pansus Minyak Goreng Harus Segera Dibentuk

Posting berikutnya

Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

BeritaTerkait

Tim SAR Aceh  Bantu Evakuasi Penumpang Terjepit di Mobil

Kecelakaan di Tarutung 4 Orang Sekeluarga Tewas

14/08/2022 15:02
Senggol Motor, Minibus Terbalik di Jalur Solok-Padang, 8 Penumpang Luka-luka

Senggol Motor, Minibus Terbalik di Jalur Solok-Padang, 8 Penumpang Luka-luka

12/07/2022 16:06
Tim SAR Aceh  Bantu Evakuasi Penumpang Terjepit di Mobil

Tim SAR Aceh Bantu Evakuasi Penumpang Terjepit di Mobil

08/06/2022 12:42
Tabrakan, Mobil Pikap Terjun ke Laut 3 Penumpang Hilang

Tabrakan, Mobil Pikap Terjun ke Laut 3 Penumpang Hilang

29/05/2022 17:40
Sebanyak 30 Orang Meninggal Lakalantas di Aceh

Sebanyak 30 Orang Meninggal Lakalantas di Aceh

10/05/2022 12:14
Mobil Travel Tertimpa Batang Pohon di Bengkulu, Satu Pemudik Tewas

Mobil Travel Tertimpa Batang Pohon di Bengkulu, Satu Pemudik Tewas

09/05/2022 15:59
Posting berikutnya
Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Jelang Ramadan, Harga Cabai Hingga Bawang di Bengkulu Naik

Jurnalis Terbaik Media Group Network Diganjar Apresiasi di Journalist Day 2022

Jurnalis Terbaik Media Group Network Diganjar Apresiasi di Journalist Day 2022

Dongkrak Pariwisata, Vietnam Hapus Karantina Bagi Pendatang Asing

Dongkrak Pariwisata, Vietnam Hapus Karantina Bagi Pendatang Asing

Badai Topan Tewaskan 53 Orang di Mozambik

Badai Topan Tewaskan 53 Orang di Mozambik

Korban Suntik Vaksin Kosong di Kota Medan Lebih dari 1 Anak

Polda Sumut Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Arus Kendaraan di Tol Terpeka Menurun 42%

Arus Kendaraan di Tol Terpeka Menurun 42%

12/05/2021 15:03
248 Hektare Lahan di Riau Terbakar Sejak Januari

248 Hektare Lahan di Riau Terbakar Sejak Januari

24/02/2021 17:07
13 Tahanan Anak yang Kabur Berhasil Diamankan

Kadis PUPR Simeulue Ditahan Tersandung Dugaan Korupsi Jalan

29/11/2021 20:28
Pencemaran di Perairan Panjang Lampung, 5 Ton Limbah Terkontaminasi Oli

Pencemaran di Perairan Panjang Lampung, 5 Ton Limbah Terkontaminasi Oli

11/03/2022 18:05
120 Warga Rohingya Dievakuasi ke Aceh Utara

120 Warga Rohingya Dievakuasi ke Aceh Utara

31/12/2021 13:20
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • LAMPUNG ( Lampost.co)
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFE STYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist