Sumut.id: Sempat dinyatakan bebas dan tidak bersalah, Suryadi (45), terdakwa pemerkosa anak kandung di Aceh akhirnya kembali ditahan. Mahkamah Agung (MA) bahkan memvonis terdakwa dengan 180 bulan atau 15 tahun kurungan penjara.
Suryadi terjerat kasus pemerkosaan anak kandung. Mahkamah Syar’iyah Aceh Besar sempat memvonis Suryadi dengan 180 bulan kurungan. Namun, pada saat banding, Mahkamah Syar’iyah memberikan vonis bebas kepada yang bersangkutan.
Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Wahyu Ibrahim, menyebut dari hasil putusan kasasi oleh MA, terpidana Suryadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung yang masih di bawah umur. Saat ini terpidana tengah ditahan di Rumah Tahanan Jantung Aceh Besar.
“Terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan jaringan pemerkosaan terhadap anak kandung yang memiliki hubungan mahrom dengannya,” ujar Wahyu, Kamis, 20 Januari 2022.
Selain dikurung 15 tahun, terpidana juga diharuskan membayar restitusi kepada korban dan keluarga sebesar Rp14,5 juta.