Wednesday, May 28, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Presiden Wajibkan Pelayanan Publik Rahasiakan NIK dan NPWP

Sri Agustina Editor Sri Agustina
29/09/2021 23:00
in BERITA UTAMA, NASIONAL
A A
Presiden Wajibkan Pelayanan Publik Rahasiakan NIK dan NPWP
Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) mengenai kewajiban penyelenggara negara yang melakukan pelayanan publik merahasiakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Hal tersebut termuat dalam Perpres Nomor 83 tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak dalam Pelayanan Publik tertanggal 9 September 2021.

“Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian disebutkan dalam pasal 11 Perpres 83 tahun 2021 yang diakses dari laman Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Rabu, 29 September 2021.

BacaJuga

Begini Sikap TNI AD terhadap Anggotanya yang Bertindak ‘Koboi’ di Kemang

Wapres Gibran Membuka Layanan Pengaduan WhatsApp dan Kunjungan Istana

PDIP akan Usung Pramono-Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Dalam pertimbangan perpres disebutkan bahwa penggunaan nomor identitas yang terstandardisasi dan terintegrasi berupa NIK dan/atau NPWP merupakan rujukan identitas data yang bersifat unik sebagai salah satu kode referensi dalam pelayanan publik untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pencantuman NIK dan/atau NPWP dimaksudkan sebagai (1) penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan publik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atas permohonan pelayanan publik yang disampaikan; atau (2) penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di NKRI.

Dalam penerapannya, NIK menjadi penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP; NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan NPWP sebagai penanda identitas bagi badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK (pasal 4)

Penyelenggara negara yang melakukan bertanggung jawab atas keakuratan dan validasi NIK adalah Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil sedangkan untuk NPWP adalah Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (pasal 6).

Selanjutnya untuk menjaga keakuratan dan validitas NIK maupun NPWP, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan (pasal 8).

Data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dipakai untuk:
1. pencegahan tindak pidana korupsi;
2. pencegahan tindak pidana pencucian uang;
3. kepentingan perpajakan;
4. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan
5. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Jokowi menetapkan jangka waktu 2 tahun bagi penyelenggara negara untuk menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan publik yang statusnya masih aktif di Indonesia sejak berlakunya Perpres 83 tahun 2021. (ANT)

Tags: nasionalNIK dan NPWPRahasia
Posting Sebelumnya

Realisasi Pupuk Subsidi di Aceh Baru 62 Persen

Posting berikutnya

BKSDA Sumsel Temukan 31 Satwa Liar Perdagangan Ilegal Mati

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

Harga Emas Antam Naik Pesat Pagi Ini

05/03/2024 10:00
G20 Berperan Penting Wujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan

G20 Berperan Penting Wujudkan Ekonomi Biru Berkelanjutan

14/11/2022 16:25
Viral Parkir Rp350 Ribu di Yogyakarta, Sandiaga Uno Naik Pitam

Viral Parkir Rp350 Ribu di Yogyakarta, Sandiaga Uno Naik Pitam

20/01/2022 16:36
Gempa Magnitudo 5.6 Guncang Calang Aceh Jaya

Bupati Karangasem Tinjau Lokasi Gempa

17/10/2021 11:48
Erick Thohir Umumkan Millenial Pengganti Dirinya dan 5 Dirut BUMN

Erick Thohir Umumkan Millenial Pengganti Dirinya dan 5 Dirut BUMN

29/09/2021 15:33
Posting berikutnya
BKSDA Sumsel Temukan 31 Satwa Liar Perdagangan Ilegal Mati

BKSDA Sumsel Temukan 31 Satwa Liar Perdagangan Ilegal Mati

Bentrokan di Penjara Ekuador Tewaskan 100 Napi

Bentrokan di Penjara Ekuador Tewaskan 100 Napi

Bencana Hidrometeorologi Renggut 4 Warga Padang

Bencana Hidrometeorologi Renggut 4 Warga Padang

Jual 7,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap

Jual 7,8 Kg Sisik Trenggiling, Dua Pemuda Ditangkap

Gubernur Kepri Usul Perjalanan Luar Daerah Cukup Pakai Antigen

Gubernur Kepri Usul Perjalanan Luar Daerah Cukup Pakai Antigen

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Dinkes Sumsel Catat Vaksinasi untuk Lansia 10 Persen

Dinkes Sumsel Catat Vaksinasi untuk Lansia 10 Persen

17/06/2021 00:34
4.967 Mahasiswa Baru UIN RIL Lolos Lewat Jalur SPAN PTKIN

4.967 Mahasiswa Baru UIN RIL Lolos Lewat Jalur SPAN PTKIN

03/04/2023 19:21
Cegah Kelumpuhan, Bengkulu Percepat Vaksin Polio

Program Imunisasi Polio Tingkat Sumbar Diluncurkan

07/03/2023 17:48
Jemput Bola, Vaksinator Datangi Rumah Warga Bangka Tengah

Vaksinasi Selama Ramadan di Mukomuko Digelar Malam Hari

05/04/2022 09:53
Luas Areal Persawahan di Bengkulu Menyusut

Luas Areal Persawahan di Bengkulu Menyusut

04/03/2022 15:35
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist