Suma.id: Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyatakan pihaknya melanjutkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro (PPKM Mikro) hingga 20 Juli 2021.
Hal tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong (desa) guna pengendalian penyebaran covid-19.
“PPKM Mikro dilanjutkan untuk pengendalian penyebaran covid-19,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani, Rabu, 7 Juli 2021.
Hal tersebut berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 12/INSTR/2021, tanggal 6 Juli 2021 tentang PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat gampong untuk pengendalian penyebaran covid-19 yang ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Aceh dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan covid-19 tersebut dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah dan skenario pengendalian covid-19.
“Yakni di zona hijau, zona kuning, zona oranye, dan zona merah.” ucap Saifullah.
Selain menetapkan kriteria zonasi dan skenario pengendaliannya, lanjut Saifullah, intruksi Gubernur Aceh itu juga memuat mekanisme koordinasi setiap elemen, mulai keuchik (kepala desa) Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH.
“Kemudian, tim penggerak PKK, Posyandu, tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, relawan, dan unsur terkait lainnya,” jelasnya. (Med)