Suma.id: Di tengah sulitnya masyarakat mendapatkan minyak goreng, ada warga yang malah menimbunnya. Polres Ogan Komering Ulu (OKU) menemukan penimbunan sekitar 4 ton minyak goreng yang disimpan di salah satu rumah warga di Jalan Rajawali II, Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Senin 21 Februari 2022.
Minyak goreng tersebut tersebut dimuat dalam 210 jeriken kemasan 18 liter dengan jumlah total sekitar 3.780 liter.
“Dari penungkapan penimbunan minyak goreng ini diamankan satu orang pelaku berinisial AA beserta barang bukti ke Polres OKU guna untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres OKU AKBP, Danu Agus Purnomo, Selasa, 22 Februari 2022.
Danu mengatakan penimbunan minyak goreng ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah berinisial AA terindikasi melakukan penimbunan minyak goreng serta melakukan penjualan dengan menyalahi aturan Harga Eceran Tertingi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat dilakukan pengeledahan di lokasi, terdapat minyak goreng dengan merek dagang Sovia sebanyak 210 jeriken.
“Dari keterangan pelaku dia mendapatkan minyak goreng itu dari salah satu PT di Palembang,” ujarnya.
Saat ini pihaknya akan mengembangkan penemuan minyak goreng tersebut termasuk akan memanggil pihak terkait termasuk penyuplai minyak goreng.
“Pelaku akan dikenakan pasal 62 jo pasal 10 huruf (a) UU No. 7 tahun 1999 jo Permendag No. 6 tahun 2022 tentang penetapan harga everan tertinggi minyak goreng sawit,” katanya.