Suma.id: Anak menjadi objek kriminalitas. Polres Lubuklinggau membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau, Minggu, 31 Juli 2022.
Tujuh anak antara 14-17 tahun dijual dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali kencan.
“Dari kasus prostitusi ini petugas menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari yakni tiga laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Senin, 1 Agustus 2022.
Harissandi mengatakan keempat muncikari itu yakni SH (21); SA, (22); BS (24); dan MER (17). Dalam aksinya mereka berbagi tugas SH, SA, BS bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban. Sedangkan MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK.
“Dari tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu para muncikari mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, para korban diberikan pil KB oleh tersangka untuk mencegah kehamilan saat berhubungan dengan pelanggan.
Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Polisi menduga jumlah korban yang dipekerjakan masih akan bertambah.
“Untuk keempat muncikari ini akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya. (MED)