Tuesday, January 27, 2026
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Polres Lubuklinggau Bongkar Prostitusi Anak

Sri Agustina Editor Sri Agustina
01/08/2022 22:42
in BERITA UTAMA, PALEMBANG, TRANS SUMATRA
A A
Polres Lubuklinggau Bongkar Prostitusi Anak

Anak menjadi objek kriminalitas. Polres Lubuklinggau membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau, Minggu, 31 Juli 2022. (Foto:Medcom)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Anak menjadi objek kriminalitas. Polres Lubuklinggau membongkar sindikat prostitusi yang melibatkan anak di sebuah hotel di Kota Lubuk Linggau, Minggu, 31 Juli 2022.

Tujuh anak antara 14-17 tahun dijual dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu untuk sekali kencan.

“Dari kasus prostitusi ini petugas menangkap empat orang yang bertindak sebagai muncikari yakni tiga laki-laki dan satu perempuan,” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, Senin, 1 Agustus 2022.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Harissandi mengatakan keempat muncikari itu yakni  SH (21); SA, (22); BS (24); dan MER (17). Dalam aksinya mereka berbagi tugas SH, SA, BS bertugas mencari pelanggan dan mengantarkan korban. Sedangkan MER berperan mencari korban untuk dijadikan PSK.

“Dari tarif Rp300 ribu hingga Rp400 ribu para muncikari mengambil keuntungan dengan memotong uang yang didapat sebesar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk sekali kencan,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, para korban diberikan pil KB oleh tersangka untuk mencegah kehamilan saat berhubungan dengan pelanggan.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. Polisi menduga jumlah korban yang dipekerjakan masih akan bertambah.

“Untuk keempat muncikari ini akan dijerat dengan pasal 83 jo pasal 73F Undang-Undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 297, 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” katanya. (MED)

Tags: Prostitusi anakSumsel
Posting Sebelumnya

Tim Voli Duduk Putri Indonesia Menang Mudah atas Kamboja

Posting berikutnya

Disdukcapil Palembang Luncurkan KTP Elektronik untuk WNA

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasus Narkoba di Sumsel Turun Selama September 2021

Sumsel Peringkat Kedua Pemakai Narkoba Terbanyak di Indonesia

11/08/2023 19:07
Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

Hujan Deras Sebabkan Tanah Longsor di Kabupaten OKU Selatan

18/07/2023 19:52
PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

PUPR Bangun Rusun Santri di Ponpes Banyuasin Dirancang Tipe Barak Mini

07/07/2023 15:09
Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

Pelajar Tewas dengan 45 Luka Tusuk, Polisi Temukan Pisau Bergagang Kepala Harimau

12/06/2023 11:49
Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

Seluruh Penumpang KMP Jembatan Musi Selamat dari Kebanjiran

03/06/2023 09:00
Posting berikutnya
Disdukcapil Palembang Luncurkan KTP Elektronik untuk WNA

Disdukcapil Palembang Luncurkan KTP Elektronik untuk WNA

Gedung Rektorat Politeknik Pariwisata Palembang Terbakar

Gedung Rektorat Politeknik Pariwisata Palembang Terbakar

Kejagung Diharap Bisa Bongkar Kasus Korupsi Lahan Sawit Lainnya

Kejagung Diharap Bisa Bongkar Kasus Korupsi Lahan Sawit Lainnya

2.920 Kosmetik Ilegal di Aceh Disita BBPOM

2.920 Kosmetik Ilegal di Aceh Disita BBPOM

Terungkapnya Kasus Pembunuhan di Aceh Barat Diapresiasi Bupati

Penembakan di Apartemen Washington Tewaskan Seorang Warga

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Hasil Evaluasi Mudik Lebaran 2022 Covid-19 Terkendali

Hasil Evaluasi Mudik Lebaran 2022 Covid-19 Terkendali

24/05/2022 17:19
9 Warga Binjai Masih Terjebak di Zona Perang Rusia-Ukraina

9 Warga Binjai Masih Terjebak di Zona Perang Rusia-Ukraina

08/03/2022 21:39
Lirik dan Makna Lagu “Everlong” Foo Fighters: Kisah Cinta Abadi dan Terjemahan Lengkap

Lirik dan Makna Lagu “Everlong” Foo Fighters: Kisah Cinta Abadi dan Terjemahan Lengkap

09/11/2025 09:00
Waspadai Lonjakan Kasus di Sumatra

Waspadai Lonjakan Kasus di Sumatra

15/05/2021 09:58
Melaju Tanpa Supir, Truk Batubara Tabrak Tebing di Lintas Sumatera Bungo

Melaju Tanpa Supir, Truk Batubara Tabrak Tebing di Lintas Sumatera Bungo

10/02/2021 21:46
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist