Thursday, July 24, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • BANDA ACEH
  • BANDAR LAMPUNG
  • BENGKULU
  • JAMBI
  • MEDAN
  • PADANG
  • PALEMBANG
  • PANGKALPINANG
  • PEKANBARU
  • TANJUNGPINANG
Beranda BERITA UTAMA

Polres Bukittinggi Amankan 9,5 Kg Ganja dari Residivis dan Satpam

Sri Agustina Editor Sri Agustina
27/10/2021 15:09
in BERITA UTAMA, PADANG, TRANS SUMATRA
A A
Polres Bukittinggi Amankan 9,5 Kg Ganja dari Residivis dan Satpam

Barang bukti ganja yang diamankan petugas. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id: Pemberantasan predaran narkoba terus digencarkan. Satres Narkoba Polres Bukittinggi, Sumatra Barat mengamankan 9,5 kilogram narkoba jenis ganja dari tiga pelaku yakni seorang satpam dan dua residivis yang ditangkap di Kelurahan Gulai Bancah Kota Bukittinggi.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP. Aleyxi Aubedillah di Bukittinggi, Rabu, 27 Oktober 2021, mengatakan tiga pelaku itu adalah dua orang residivis dengan kasus serupa serta seorang satpam di daerah setempat yang ditangkap petugas pada Selasa (26/10) malam.

Dua orang dari mereka yang ditangkap adalah residivis kasus narkoba juga serta seorang lagi merupakan berprofesi sebagai security di sebuah store market di daerah Bukittinggi.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

Ia menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya kegiatan jual beli barang haram tersebut di lokasi.

“Info ini kami terima dan langsung ditindaklanjuti ke lapangan, benar saja kami menemukan tersangka pertama inisial DD (27) yang memiliki satu paket sedang ganja dengan berat 25 gram,” kata Aleyxi.

Penangkapan tersangka pertama ini kemudian dikembangkan petugas untuk mengetahui asal barang haram itu didapatkan pelaku.

“Dari penyelidikan dan pengakuan tersangka pertama, kami akhirnya berhasil membekuk dua pelaku lain inisial N (40) dan I (27) yang diduga sebagai pengedar atau pemasok ganja itu,” kata Aleyxi.

Penangkapan dua pelaku yang memiliki barang bukti dengan jumlah besar itu dilakukan masih di lokasi TKP tersangka pertama.

“Di TKP kami temukan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis ganja dilakban warna coklat, dua paket kecil ganja terbungkus kertas nasi warna coklat di dalam saku depan baju warna hitam,” ujar Aleyxi.

Petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa satu pack kertas papir merk royo, dua unit telpon genggam dan satu unit mobil warna merah tua dengan Nopol BA 1110 DA.

Tidak sampai di situ, petugas juga membawa pelaku ke rumahnya di daerah Bukit Apit Puhun, Guguak Panjang untuk memeriksa keberadaan barang bukti lainnya.

“Benar saja, kami kembali menemukan barang bukti di rumah para pelaku yaitu ganja sebanyak lima paket ganja terbungkus lakban cokelat, total semuanya menjadi sekitar 9.500 gram,” jelas Aleyxi.

Semua pelaku kemudian dibawa ke Polres Bukittinggi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan pengembangan kasus.

“Keterangan sementara pelaku, barang ini berasal dari daerah Madina, Sumatra Utara dan memang akan diedarkan di Bukittinggi, pelaku kita jerat dengan pasal 114 dan 111 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 20 tahun penjara,” kata Aleyxi.

Tags: ganjaKriminalsumbar
Posting Sebelumnya

Indonesia Waspadai Peningkatan Kasus Covid-19 di Eropa

Posting berikutnya

Babel Provinsi PertamaTerapkan Kurikulum Antinarkoba di Sekolah

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Aceh Jadi Jalur Favorit Narkoba

Penyelundupan 57 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh Besar Digagalkan

12/07/2023 19:21
Dinas Perkim Solok Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp3,6 Miliar

Dinas Perkim Solok Kucurkan Dana Bedah Rumah Rp3,6 Miliar

29/05/2023 21:33
BNNP Bangka Belitung Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Ganja

BNNP Bangka Belitung Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Ganja

29/05/2023 11:37
Polisi Temukan 450 Batang Ganja di Aceh Besar

Polisi Temukan 450 Batang Ganja di Aceh Besar

23/05/2023 11:13
Banjir Rendam Jalan Nasional di Agam, Motor tak Dapat Melintas

Banjir Rendam Jalan Nasional di Agam, Motor tak Dapat Melintas

07/05/2023 17:40
Posting berikutnya
Babel Provinsi PertamaTerapkan Kurikulum Antinarkoba di Sekolah

Babel Provinsi PertamaTerapkan Kurikulum Antinarkoba di Sekolah

BKSDA Riau Rawat Gajah Liar Sakit di Lubuk Batu Jaya

BKSDA Riau Rawat Gajah Liar Sakit di Lubuk Batu Jaya

Waspadai Serangan Stroke Tiba-tiba di Usia Produktif

Waspadai Serangan Stroke Tiba-tiba di Usia Produktif

Menpan-RB Cek Layanan Samsat di Banda Aceh

Menpan-RB Cek Layanan Samsat di Banda Aceh

Kasus Covid-19 Merebak, Warga Xiamen Diimbau di Rumah Saja

Kasus Covid-19 di Belanda Tertinggi sejak Juli

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

Ytmp3.vin: Solusi Terpercaya untuk Mengonversi Video YouTube ke MP3

23/07/2025 14:54
Tanpa Surat Covid-19, Pengendara Dilarang Masuk Bandar Lampung

300 Kendaraan Masuk Lampung Diminta Putar Balik

07/05/2021 13:04
Aceh Timur Temukan 179 Sapi Diduga Terserang PMK

271 Hewan Ternak di Sumsel Terpapar PMK Selama 6 Bulan

20/10/2022 15:15
Kenaikan Kasus Covid-19 di 30 Provinsi Harus Diwaspadai

Kenaikan Kasus Covid-19 di 30 Provinsi Harus Diwaspadai

26/10/2021 09:35
Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Digagalkan

Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster di Palembang Digagalkan

31/07/2022 16:46
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • TRANS SUMATRA
    • BANDAR LAMPUNG
    • PALEMBANG
    • BENGKULU
    • JAMBI
    • PANGKALPINANG
    • TANJUNGPINANG
    • PEKANBARU
    • PADANG
    • MEDAN
    • BANDA ACEH
  • PESONA
    • BUDAYA
    • SENI
    • WISATA
    • HISTORI
  • NASIONAL
  • GLOBAL
  • CEK FAKTA
  • FOTO
  • GRAFIS
  • VIDEO
  • LIFESTYLE
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
  • INDEKS

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist