Sunday, October 26, 2025
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Sumatra Inspirasi Indonesia
Beranda BERITA UTAMA

Polres Bangka Barat Amankan Lima Penambang Ilegal

Sri Agustina Editor Sri Agustina
17/07/2022 15:32
in BERITA UTAMA, TANJUNGPINANG, TRANS SUMATRA
A A
Polres Bangka Barat Amankan Lima Penambang Ilegal

Lima penambang ilegal yang diamankan Polres Bangka Barat. (Foto:Antara)

Share on FacebookShare on Twitter

Suma.id:Polres Bangka Barat, Polda Kepulauan Bangka Belitung, menangkap lima pelaku yang diduga melakukan penambangan ilegal bijih timah di kawasan hutan adat Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip.

“Lima orang pelaku itu kami tangkap saat melakukan penambangan liar dengan pola tambang inkonvensional, kami juga menemukan sejumlah barang bukti alat dan perlengkapan tambang yang mereka pakai,” kata Kapolres Bangka Barat AKBP Catur Prasetiyo, di Mentok, Sabtu, 16 Juli 2022.

Lima pelaku itu masing-masing berinisial RE (34), JA (60), KA (31), TA (35), dan TO (36) yang seluruhnya warga Desa Simpangtiga, Kecamatan Simpangteritip, Bangka Barat.

BacaJuga

Peringati HGN, Sumut Gelar Inspiring Teacher

Politik Uang Rusak Demokrasi

Polres Lampung Selatan Beri Penghargaan Personel dan Warga Berprestasi

Masyarakat Bangka Belitung Didukung Kembangkan Budi Daya Ikan Kerapu

“Kemarin begitu kami terima informasi, sekitar pukul 13.00 WIB personel Polsek Simpangteritip melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Simpangtiga untuk bersama-sama menuju lokasi yang diinformasikan warga,” terang dia.

Tim Polsek Simpangteritip bersama kepala desa dan bhabinkamtibmas menuju lokasi hutan adat dan menemukan sebanyak tiga unit ponton tambang milik warga.

“Di ponton itu kami temukan lima orang yang sedang melakukan penambangan dan tidak memiliki izin dari pihak berwajib,” lanjut Catur.

Para penambang kemudian diimbau tidak melanjutkan penambangan, dan selanjutnya personel Polsek Simpangteritip bersama petambang membongkar ponton tambang inkonvensional untuk dijadikan barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan tiga unit ponton lengkap dengan peralatan tambang, kemudian dibawa ke Mapolsek Simpangteritip untuk disita.

Para pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin seperti ketentuan, antara lain izin usaha penambangan, izin usaha penambangan khusus, dan izin usaha jasa penambangan.

Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penambangan di kawasan hutan adat Desa Simpangtiga.

Tags: Babelpenambangan ilegal
Posting Sebelumnya

FMCBG G20 Tambah Penghimpunan Dana Perantara Pandemi

Posting berikutnya

Universitas Jambi Jalin Kerja Sama UIB dalam Riset

Sri Agustina

Sri Agustina

BeritaTerkait

Kasu Covid-19

Kasus Covid-19 di Bangka Belitung Naik Usai Lebaran

05/05/2023 17:01
BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter di Perairan Indonesia

BMKG Perdiksi Bangka Belitung Mulai Memasuki Pancaroba

26/04/2023 12:14
Temuan 20 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia II, Polda Babel Segera Evakuasi

Temuan 20 Mortir Aktif Sisa Perang Dunia II, Polda Babel Segera Evakuasi

09/04/2023 15:25
Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 Babel Baru 25,88 Persen

Pasien Covid-19 di Babel Bertambah Jadi 13 orang

29/03/2023 13:41
BMKG Deteksi 15 itik Api di Sumatra Utara

Belasan Titik Panas Muncul di Babel

23/03/2023 22:20
Posting berikutnya
Universitas Jambi Jalin Kerja Sama UIB dalam Riset

Universitas Jambi Jalin Kerja Sama UIB dalam Riset

136 Hewan Kurban di Kepri dalam Pengawasan Satgas PMK

Jambi Genjot Populasi Ternak Untuk Swaswmbada

Capaian Vaksinasi Covid-19 di Bengkulu Masih Rendah

Capaian Vaksin Penguat untuk Lansia di Bangka Tercatat 20,14 Persen

136 Hewan Kurban di Kepri dalam Pengawasan Satgas PMK

1.059 Ternak di Bengkulu Sembuh dari PMK

Prananda Paloh Dirikan Pos Layanan Kesehatan di Medan

Prananda Paloh Dirikan Pos Layanan Kesehatan di Medan

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Berita Lainnya

Banjir di Kabupaten Aceh Timur Berangsur Surut

Banjir di Kabupaten Aceh Timur Berangsur Surut

19/11/2021 16:22
RAIDOU Remastered: Petualangan Detektif Supernatural dengan Nuansa Modern

RAIDOU Remastered: Petualangan Detektif Supernatural dengan Nuansa Modern

05/10/2025 14:00
Bahaya Mengikuti Saran Diet dari AI: Pria 60 Tahun Alami Psikosis Akibat ChatGPT

Bahaya Mengikuti Saran Diet dari AI: Pria 60 Tahun Alami Psikosis Akibat ChatGPT

26/08/2025 14:00
Surati Menkominfo, Gubernur Aceh Minta Blokir Gim PUBG

Surati Menkominfo, Gubernur Aceh Minta Blokir Gim PUBG

21/10/2021 21:00
Akhiri 75 Tahun Susah Sinyal, BAKTI Kominfo Bangun BTS di Sambas

Akhiri 75 Tahun Susah Sinyal, BAKTI Kominfo Bangun BTS di Sambas

31/08/2021 17:06
Sumatra Inspirasi Indonesia

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Suma.id menjadi rumah berita dan informasi dari seluruh wilayah di Sumatra, termasuk Lampung, Riau, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, sampai Nangroe Aceh Darusalam. Suma.id tampil dalam wujud multimedia. Konten tidak hanya berupa teks dan foto, tetapi juga video, audio, grafis, dan videografis. Dengan tidak meninggalkan berita-berita nasional dan internasional

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber

Follow Us

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • HIBURAN
  • KESEHATAN
  • TEKNOLOGI
  • OLAHRAGA
  • MUSIK
  • FILM

Copyright © 2021 SUMA.ID All-Rights-Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist