Suma.id: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan, Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap empat pelaku begal. Saat beraksi komplotan itu membawa parang kemudian menendang stang sepeda motor korban sampai jatuh.
“Dalam pengungkapan ini sebanyak empat pelaku diamankan, dimana satu diantaranya masih berusia 17 tahun. Sedangkan tiga pelaku lainnya berstatus remaja yakni EBB (21), ISN (20) dan RS (19),” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi, dikutip dari Antaranews.com, Selasa, 27 Juni 2023.
Ginanjar menyebutkan para pelaku ditangkap atas laporan korban Aprilius Ivan Telaumbanua (23) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Sei Agil, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan. Peristiwa pembegalan tersebut terjadi, Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelapor saat itu melintas di Jalan Cikditiro Medan tiba-tiba korban Aprilius dipepet oleh enam pelaku. Para laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor tersebebut lantas sambil mengancam dengan menggunakan senjata tajam jenis kelewang.
Dalam aksi pembegalan tersebut, para pelaku mengambil ponsel dari box motor korban. Salah satu pelaku ada menodongkan korban menggunakan mirip senjata api jenis pistol. “Melihat aksi pelaku, korban langsung menyelamatkan diri masuk ke dalam kantor dinas pendidikan. Sedangkan para pelaku langsung melarikan sepeda motor dan di dalam jok tersebut ada tas milik korban berisikan uang tunai Rp 600.000,” kata dia.
Kapolsek mengatakan petugas yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Para pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Sei Belutu Medan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu buah parang, dan satu buah pisau sangkur bayonet. Lalu satu buah pisau pemotong roti dari dalam kamar kos milik teman perempuan para pelaku. “Selanjutnya untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Medan Baru,” kata dia.
Kapolsek menambahkan para pelaku mengakui telah melakukan pembegalan di beberapa wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku ini telah lima kali melakukan aksi pembegalan, yang pertama pada Maret 2023 di Jalan Cikditiro depan Dinas Pendidikan & Kebudayaan Sumut. Kemudian yang kedua pada Juni 2023 di lokasi Pasar III depan Point Futsal. Ketiga dilakukan pada Juni 2023 di atas fly over Jamin Ginting.
Sedangkan untuk dua lokasi lainnya para pelaku melakukan aksinya di Juni 2023 di lokasi Simpang Pemda dan di seputaran Titi Kuning. “Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman 12 tahun penjara,” kata Ginanjar.