Suma.id –– Polrestabes Palembang mulai memberlakukan pembatasan mobilitas kendaraan di delapan ruas persimpangan jalan di Kota Palembang, Sumatra Selatan, Rabu malam, 23 Juli 2021 malam. Pemberlakukan penyekatan ini mulai berlangsung pukul 21.00 WIB-24.00 WIB.
“Kegiatan penyekatan ini melibatkan personel dari Polrestabes Palembang, Polda Sumsel, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP,” kata Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Kamis, 24 Juni 2021.
Eko mengatakan, penyekatan di delapan titik itu di antaranya Persimpangan Bakso Perjuangan Jalan Merdeka-Jalan Tasik, Persimpangan BP7 Jalan Dr Wahidin-Jalan Ahmad Dahlan, dan Persimpangan Jalan Dr Cipto -Masjid Taqwa.
Kemudian, Persimpangan RM Bakul Sunda Jalan Ahmad Dahlan, Persimpangan Pasar 26 Ilir Jalan Ahmad Dahlan, Persimpangan Rumah Susun Jalan Pangeran SW Subekti, dan Simpang Lima DPRD Sumsel.
“Penyekatan di delapan titik itu merupakan tempat kawasan yang ramai atau menjadi pusat berkumpulnya masyarakat pada malam hari,” ungkapnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polrestabes Palembang, AKBP Eddy Aprianto, mengatakan penyekatan di delapan ruas jalan itu salah satu inisiatif dari Polrestabes Palembang untuk mendukung upaya Pemkot Palembang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat.
“Beberapa hari ke depan akan kita evaluasi. Apabila ada keramaian di titik lain maka kita buat juga pembatasan (penyekatan ruas jalan) di titik lain,” katanya.