Suma.id: Seorang wanita harus menjalani perawatan intensif setelah dibakar sang kekasih yang diduga anggota kepolisian di Muara Enim. Kasus ini pun tengah didalami Polda Sumatra Selatan.
Korban berinisial DN (25), warga Kelurahan Tungkal, Muara Enim diduga dibakar oleh pelaku Brigpol ANR seorang anggota Dokkes Kepolisian Resor Lahat, pada Kamis, 10 Maret sekira pukul 22.00 WIB.
“Akan dilakukan pendalaman oleh Propam Polres setempat didampingi oleh Polda, kalau memang terbukti anggota (Brigpol ANR) bersalah kami proses sesuai aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Supriadi saat dihubungi di Palembang, Sabtu, 12 Maret 2022.
Menurut Supriadi, berdasarkan penyelidikan yang ditangani oleh Polres Muara Enim sementara ini diketahui pembakaran tersebut bermotif hubungan asmara antara keduanya.
“Pelaku diduga cemburu terhadap korban yang memutuskan sepihak hubungan asmara mereka. Hingga terjadilah pembakaran, saat ini kondisi korban dan pelaku masih dirawat di rumah sakit setempat,” kata dia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, peristiwa terjadi ketika pelaku mendatangi korban yang tengah berada di rumah kontrakan rekannya berinisial W, di Gang Kolam Jalan Ade Irma Suryani Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kamis malam, 10 Maret 2022.
Di sana, pelaku memadamkan aliran listrik dengan mematikan sekring secara diam-diam, kemudian pelaku yang membawa botol plastik berisikan bahan bakar minyak masuk ke kontrakan.
Pelaku mendatangi korban yang tengah berada di dalam kamar kontrakan, dan menyiramkan bahan bakar tersebut ke tubuh korban lalu membakarnya dengan korek api di hadapan W yang sekaligus menjadi saksi.
Setelah itu, pelaku menarik korban keluar kontrakan dengan maksud, untuk memadamkan api yang sedang membakar sekujur tubuh perempuan 25 tahun yang telah dipacarinya lebih dari satu tahun itu.
Akibat kejadian tersebut tubuh pelaku juga ikut terbakar bersama dengan korban, hingga akhirnya diselamatkan oleh warga lantas mereka dibawa ke rumah sakit RSUD M Rabain, Muara Enim.
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapatkan laporan dari warga dan rumah kontrakan tersebut dipasang garis polisi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.