Suma.id: Polda Sumsel telah menetapkan tiga warga Kabupaten Banyuasin, Sumatra Selatan, sebagai tersangka dalam kasus perdagangan pupuk non-subsidi ilegal. Selain itu, ratusan karung pupuk juga disita sebagai barang bukti.
Kepala Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, AKBP Bagus Surya Wibowo menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 122 Juncto Pasal 73 Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan. Ancaman hukuman maksimal menanti mereka.
Tersangka NS, AM, dan MF merupakan warga Talang Kelapa, Banyuasin, Sumatra Selatan. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan ahli.
Barang bukti yang disita berupa 976 karung pupuk non-subsidi ilegal dengan berbagai merek, total berat 44,8 ton. Para tersangka mengakui bahwa pupuk tersebut tidak memiliki izin edar nasional dari Kementerian Pertanian. Mereka memperolehnya dari Gresik, Jawa Timur, dan menjualnya kepada petani dan pengecer di Banyuasin.
Harga jual pupuk ilegal tersebut lebih murah dibandingkan pupuk resmi yang dijual di pasaran. Para tersangka menjualnya dengan harga Rp8 ribu per kilogram, sedangkan harga normalnya adalah Rp10 ribu per kilogram. Tujuan mereka adalah untuk menarik minat petani di Kabupaten Banyuasin dan sekitarnya agar terus membeli pupuk ilegal yang mereka tawarkan.
Namun, penggunaan pupuk ilegal ini dikhawatirkan akan merugikan petani secara keseluruhan. Ahli bidang pertanian dan tanaman pangan provinsi setempat menyatakan bahwa pupuk yang dimiliki oleh tersangka belum teruji isi kandungannya. Hal ini dapat menyebabkan kegagalan panen dan kerugian yang besar bagi petani.
Pihak kepolisian berjanji akan menyelidiki kasus ini secara menyeluruh dengan kerjasama dari pihak terkait, termasuk instansi pertanian dan petani. Tujuannya adalah untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang dan melindungi kepentingan para petani.