Suma.id: Kepolisian Daerah Lampung memberlakukan penyekatan di Pelabuhan Bakaehuni, Lampung. Penyekatan mulai berlaku hari ini, Selasa, 6 Juli 2021.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan bahwa Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa dan Bali.
“Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta dan jangan ada kegiatan rapid test di Pelabuhan Bakauheni untuk pengendara yang akan melakukan perjalanan ke Jakarta,” kata Hendro, Selasa, 6 Juli 2021.
Ia lantas menekankan, kegiatan ini hanya penyekatan, bukan PPKM darurat.
Hendri menjelaskan, penanggung jawab di Pelabuhan Bakauheni adalah Kapolres Lampung Selatan. Lalu, penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal adalah Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung dan koordinator pelaksananya adalah Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Lampung.
Penyekatan ini akan diterapkan 6-20 Juli 2021 di beberapa titik-titik penyekatan. Petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen bagi pengendara dari seluruh Sumatra yang akan melakukan perjalanan ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.
Apabila kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, pengendara akan diputar balik ke tempat asal. Penyekatan ini dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya. (Med)
Berikut syarat penyeberangan laut dari dan ke Pulau Jawa mulai 6 hingga 20 Juli 2021:
- Menunjukkan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam);
- Menunjukkan kartu/sertifikat vaksin (minimal vaksin pertama);
- GeNose test tidak diberlakukan;
- Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau antigen;
- Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia;
- Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin pertama. Namun, tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2 x 24 jam) atau antigen (1 x 24 jam).