Suma.id: Pertamina Patra Niaga menyatakan telah menyiapkan langkah strategis dalam memastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran salah satu diantaranya membuka pendaftaran melalui website subsiditepat.mypertamina.id.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagut PT Pertamina Patra Niaga, Taufikurachman dihubungi di Banda Aceh, Juamt, 22 Juli 2022, mengatakan bahwa pendaftaran subsidi tepat MyPertamina dapat dilakukan melalui website subsiditepat.mypertamina.id secara mandiri di manapun dan kapanpun.
“Bila konsumen mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran, konsumen dapat langsung mendatangi booth konsultasi yang telah disediakan,” katanya.
Ia mengajak masyarakat agar mendaftarkan kendaraan dan identitasnya di website subsiditepat.mypertamina.id dan pihaknya telah menyediakan lima booth konsultasi di Banda Aceh.
Adapun lokasi booth konsultasi di Banda Aceh tersebut adalah SPBU 14.231.450 Jalan Teuku Nyak Arief, Lamnyong, Kecamatan Syiah Kuala, SPBU 14.231.484 Jalan Dr. Mr. Mohd. Hasan Gampong Batoh, Kecamatan Lueng Bata, SPBU 14.231.482 Jalan Twk. Hasyim Banta Muda, Kp Mulia, KecamatanKuta Alam, SPBU 14.232.404 Jalan T. Imuem Luengbata, Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata dan SPBU 14.232.485 Jalan Teuku Umar Gampong Sukaramai, Kecamatan Baiturrahman.
Ia mengatakan untuk mempermudah proses pendaftaran baik secara mandiri atau di booth konsultasi, konsumen perlu menyiapkan dokumen yang nantinya akan diupload melalui website yaitu Foto KTP, Foto Diri, Foto STNK (tampak depan dan belakang), Foto Kendaraan tampak keseluruhan, Foto Kendaraan tampak depan Nomor Polisi dan untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga menyiapkan Foto Surat Rekomendasi dan Foto KIR.
Menurut Taufikurachman, proses pendaftaran tersebut fokus pada pencocokan data antara data yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data asli kendaraan yang dimilikinya.
“Kita berharap Pendaftaran ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat yang memang berhak untuk mendapatkan BBM bersubsidi dan dapat dengan tepat sasaran dalam penyalurannya sesuai dengan Peraturan Presiden No. 191/2014 serta Surat Keputusan (SK) Kepala BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020. Selama masa pendaftaran, masyarakat masih bisa membeli BBM subsidi di SPBU dan belum ada pembatasan,” katanya.