Suma.id: Setelah uji coba kamera e-TLE dilakukan di sembilan titik jalan protokol Palembang, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Sumatra Selatan akan memberlakukan tilang Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE), mulai Selasa, 1 Februari 2022.
“Seluruh pelanggar lalu lintas yang terekam dalam kamera e-TLE akan diberlakukan penindakan tilang per 1 Febuari 2022,” ungkap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumsel, Komisaris Harris Batara, Minggu, 30 Januari 2022.
Harris menjelaskan, mekanisme penilangan akan berbeda seperti masa sosialisasi. Pelanggar lalu lintas yang selama ini hanya diedukasi akan mulai di denda tilang.
Selama masa uji coba yang berlaku Januari ini mereka yang melanggar lalu lintas hanya diberikan surat melalui PT Pos hasil capture berikut edukasi.
“Bentuk-bentuk pelanggaran tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler dan bentuk pelanggaran lalu lintas lain akan langsung ditindak,” beber dia.
Setiap pelanggaran tak bisa ditawar, Ditlantas Polda Sumsel akan langsung memberikan sanksi maksimal kepada pelanggar. Mekanisme penyelesaian sanksi akan diselesaikan di pengadilan sehingga setiap pelanggar akan membayar dendanya langsung ke kas negara.
“Jadi nantinya kita kenakan sanksi denda maksimal, namun kembali lagi kepada putusan pengadilan. Pengadilan lah yang memutuskan denda tilangnya,” ujar dia.
Adapun sembilan titik Kamera ETLE di Palembang Sumsel yakni Jalan Kol H Burlian KM 8,5 (Depan PT Trakindo), Jalan R sukamto seberang Hotel Novotel, Jalan Jendral Sudirman tepatnya diantara Pom Bensin dan Taman Makam Pahlawan). Lalu di Pos Lantas Simpang Charitas (e-police), Jalan Jenderal Sudirman tepatnya di Depan rumah makan sederhana dekat Pasar Cinde, Depan Dealer Honda Jalan A Yani Plaju, Lampu merah Plaju-Kertapati (e-police), Jalan Wahid Hasyim Depan Mitsubishi dan Jalan Gubernur Hasyim Ashari depan Bank Sumsel Babel (BSB) Jakabaring.
<span;>