Suma.id: Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan mengawasi aktivitas kantor cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pengawasan ini dilakukan setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan difokuskan pada aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di Sumatra Selatan.
“Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan atau katakanlah melanggar hal yang telah ditentukan, kami akan melaporkannya ke Kemensos,” kata Mirwansyah, Kamis, 7 Juli 2022.
Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos yang berujung pencabutan izin.
Pencabutan izin sesuai surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT. Surat itu ditandatangani Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, Selasa, 5 Juli 2022.
Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun Pemerintah Pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu,” ungkap dia.
Ia mengatakan bila Pemerintah Pusat membuat ketentuan pembekukan seluruh operasional Yayasan ACT, Pemprov Sumsel akan melakukan hal sama.
“Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat. Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan, tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang,” ujarnya.
<span;>