Suma.id: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berkomitmen memprioritaskan hak penyandang disabilitas. Pemprov mengimbau pemerintah daerah di 15 kabupaten/kota membentuk progam kerja guna memenuhi kebutuhan dan hak para penyandang disabilitas.
Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, pemda harus secara masif mendata warga penyandang disabilitas. Setelah itu, petakan apa saja yang menjadi kebutuhan dasar dan harus dipenuhi pemerintah.
“Misal dengan memberi bantuan usaha ekonomi melalui bantuan usaha produktif lewat Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Itu akan memberikan dampak positif yang panjang,” kata dia dalam rapat koordinasi Komisi Nasional Disabilitas dengan Dinas Sosial se-Provinsi Lampung, Jumat, 9 Desember 2022.
Dia mendorong seluruh dinas sosial untuk terus bersinergi dan melahirkan program pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. “Karena mereka (penyandang disasbilitas) juga sama dengan kita sehingga semua kebutuhan dasarnya juga harus terpenuhi,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung Aswarodi mengungkapkan, penyandang disabilitas di Lampung terdiri dari ragam usia, di antaranya usia 0-5 tahun sebanyak 143 orang, 6-18 tahun sebanyak 1.881 orang, 19-30 tahun sebanyak 1.632 orang, 31-40 tahun sebanyak 1.383 orang, 41-50 tahun sebanyak 1.401 orang, dan di atas 50 tahun sebanyak 3.003 orang.
“Untuk total keseluruhannya 9.443 orang. Jumlah terbanyak di atas usia 50 tahun, yakni 3.003 orang. Sementara untuk daerah tertinggi jumlah penyandang disabilitas terdapat di Lampung Tengah ada 588 orang di atas usia 50 tahun,” katanya.
Sedangkan jumlah penyandang disabilitas fisik jenis daksa sebanyak 3.001 orang, eks kusta sebanyak 139 orang, ganguan jiwa sebanyak 1.260 orang, autis sebanyak 105 orang, rungu sebanyak 415 orang, bicara 276 orang, low vision 299 orang, dan buta sebanyak 422 orang.
Kemudian disabilitas lambat belajar sebanyak 101 orang, grahita sebanyak 291 orang, dan down dyndrom sebanyak 228 orang. “Untuk kasus jenis disabilitas ganda mencapai 3.079 orang, terbanyak di Lampung Tengah, yakni 520 kasus,” kata dia. (CR2)















